Bank siapkan tambahan GWM valas



JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan giro wajib minimum (GWM) dalam valuta asing atau GWM valas menjadi 8% memang baru berlaku Juni 2011 nanti. Tetapi perbankan sudah mulai menyisihkan dana untuk menambah setoran GWM.

Bank CIMB Niaga, misalnya, akan menyediakan dana sekitar Rp 1,41 triliun. Per Desember 2010, total dana pihak ketiga (DPK) valas bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki investor asal Malaysia ini sebesar Rp 17,67 triliun. Ini setara 15% dari total DPK bank yang senilai Rp 117,83 triliun.

Wan Razly Abdullah, Chief Financial Officer CIMB Niaga, mengatakan, penambahan setoran GWM valas bertahap, sesuai masa pemberlakuan aturan tersebut. "Dana sudah kami siapkan dan siap disetor ke BI," ujarnya, Kamis (17/2).


Bank lain yang sudah menyiapkan dana tambahan adalah Bank Danamon. Akhir 2010, DPK valas Danamon mencapai 20% atau Rp 16,18 triliun dari total DPK senilai Rp 80,92 triliun. Artinya, bank milik Temasek ini harus menyetor Rp 1,29 triliun.

Sementara Bank Mandiri menyiapkan dana US$ 320 juta, mengingat DPK valas per Desember lalu mencapai US$ 4 miliar. Setoran GWM valas ini bisa berubah, mengikuti pergerakan DPK valas.

Tak berdampak ke bunga

Karena harus menambah setoran GWM, biaya dana atau cost of fund bisa meningkat, karena bank harus mengendapkan dana menjadi GWM yang tak berbunga, sementara bank tetap membayar bunga simpanan ke nasabah. Selain itu, bank kehilangan kesempatan mendapat untung. Dana yang seharusnya mengalir menjadi kredit atau diputar di pasar valas, diparkir di GWM. Nah, bankir biasanya akan membebankan semua biaya itu ke debitur dalam bentuk kenaikan bunga kredit.

Namun, kendati harus mencadangkan dana lebih besar dan cost of fund meningkat, manajemen CIMB Niaga menyatakan, kenaikan GWM valas tidak memberatkan neraca keuangan. Wan Razly meyakinkan, aturan ini tidak akan berdampak pada bunga kredit valas. CIMB Niaga mengklaim akan menanggung biaya dana itu dan tak membebankannya ke nasabah. "Dalam waktu dekat, kami belum ada niat menaikkan bunga kredit valas," tambahnya.

Danamon juga mengaku tak terpengaruh kebijakan ini. Vera Eva Liem, Direktur Keuangan Danamon, mengatakan, kenaikan GWM tak membebani karena BI menyampaikan aturan ini sejak jauh hari. Jadi bank mempunyai waktu menyikapinya. Kebijakan ini juga tak menghambat pertumbuhan kredit valas. "Kami memang perlu menyikapi inflasi yang meningkat dan pengetatan likuiditas melalui pengaturan GWM," imbuhnya.

Catatan saja, BI menaikkan GWM valas untuk menghadapi risiko pembalikan arus modal (sudden reversal). Bank sentral menilai, ongkos kebijakan ini lebih murah ketimbang menyerap likuiditas berlebih dengan melelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dengan instrumen SBI, bank sentral harus memberikan imbal hasil sekitar 5% - 6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can