JAKARTA. Bank Sinar Harapan Bali berharap segera dibuat aturan keagenan dari Bank Indonesia (BI) untuk penerapan branchless banking. "Kita tunggu aturan BI soal agen. Karena jika tetap harus ke cabang sama juga bohong," ujar Asisten Vice President E-Banking Bank Mandiri Eril Firmansyah Bank Mandiri, di Plaza Mandiri, Rabu, (20/2). Ia menjelaskan, saat ini proses untuk melakukan transaksi branchless banking yang bernama Sinar Sip tersebut harus melalui agen banking. Jadi, pengguna kartu SIM mendaftarkan nomornya ke Bank Sinar Harapan untuk menjadi nasabah. Lalu nomor ponsel yang didaftarkan akan menjadi nomor rekening. Kemudian, nasabah bisa bertransaksi menggunakan ponselnya. Meski begitu, Bank Sinar Harapan mempersingkat proses tersebut. Sehingga nasabah tidak perlu berangkat ke super agen atau cabang, tapi langsung saja melalui sub agen. Meski begitu, sub agen tidak memiliki berbadan hukum.
Bank Sinar Harapan tunggu aturan branchless
JAKARTA. Bank Sinar Harapan Bali berharap segera dibuat aturan keagenan dari Bank Indonesia (BI) untuk penerapan branchless banking. "Kita tunggu aturan BI soal agen. Karena jika tetap harus ke cabang sama juga bohong," ujar Asisten Vice President E-Banking Bank Mandiri Eril Firmansyah Bank Mandiri, di Plaza Mandiri, Rabu, (20/2). Ia menjelaskan, saat ini proses untuk melakukan transaksi branchless banking yang bernama Sinar Sip tersebut harus melalui agen banking. Jadi, pengguna kartu SIM mendaftarkan nomornya ke Bank Sinar Harapan untuk menjadi nasabah. Lalu nomor ponsel yang didaftarkan akan menjadi nomor rekening. Kemudian, nasabah bisa bertransaksi menggunakan ponselnya. Meski begitu, Bank Sinar Harapan mempersingkat proses tersebut. Sehingga nasabah tidak perlu berangkat ke super agen atau cabang, tapi langsung saja melalui sub agen. Meski begitu, sub agen tidak memiliki berbadan hukum.