Bank Sinar Harapan tunggu aturan branchless



JAKARTA. Bank Sinar Harapan Bali berharap segera dibuat aturan keagenan dari Bank Indonesia (BI) untuk penerapan branchless banking. "Kita tunggu aturan BI soal agen. Karena jika tetap harus ke cabang sama juga bohong," ujar Asisten Vice President E-Banking Bank Mandiri Eril Firmansyah Bank Mandiri, di Plaza Mandiri, Rabu, (20/2).

Ia menjelaskan, saat ini proses untuk melakukan transaksi branchless banking yang bernama Sinar Sip tersebut harus melalui agen banking. Jadi, pengguna kartu SIM mendaftarkan nomornya ke Bank Sinar Harapan untuk menjadi nasabah. Lalu nomor ponsel yang didaftarkan akan menjadi nomor rekening. Kemudian, nasabah bisa bertransaksi menggunakan ponselnya.

Meski begitu, Bank Sinar Harapan mempersingkat proses tersebut. Sehingga nasabah tidak perlu berangkat ke super agen atau cabang, tapi langsung saja melalui sub agen. Meski begitu, sub agen tidak memiliki berbadan hukum.


"Memang proses panjang itu dibuat dalam rangka menjaga keamanan. Kita coba perpendek langkahnya tanpa mengurangi sekuriti dalam bertransaksi," tutur Eril. Ia menambahkan, bahwa nasabah Sinar Sip sebaiknya saling mengenal dengan sub agen.

Saat ini, baru terdapat sekitar 2.500 nasabah branchless banking Bank Sinar Harapan Bali. Dan yang aktif bertransaksi baru 30% lebih atau 750 orang. Transaksinya juga baru berkisar 1.600 sampai 1.800 per bulan.

Eril mengaku, memang belum banyak yang aktif karena ada beberapa kendala, seperti belum bisanya nasabah mau mengirimkan uang ke lintas provider.

Meski gitu, tahun ini Mandiri optimistis dapat meningkatkan transaksinya menjadi 2 kali lipat. Strategi yang dilakukan adalah menyasar komunitas-komunitas. "Misalnya buruh pabrik," sebut Eril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.