KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) telah mendapatkan persetujuan Prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) Bank Sinarmas menjadi bank umum syariah (BUS) baru dengan nama PT Bank Nano Syariah bersama-sama dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas. Dilansir dari keterbukaan informasi (19/2), Pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru hasil Pemisahan bernama PT Bank Nano Syariah sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang_Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPS) dan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Sinarmas Tbk tanggal 14 Juni 2022. Namun, Bank Nano Syariah belum bisa melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha. Saat ini Bank Sinarmas sedang dalam proses pengajuan izin usaha untuk Bank Nano Syariah ke OJK. Sementara, nilai transaksi pendirian BUS itu sebesar Rp 510 miliar dengan tujuan transaksi penyetoran modal dan akan menjadi pengurangan modal inti bagi Bank Nano Syariah.
Bank Sinarmas Dapat Persetujuan OJK Untuk Spin Off Unit Usaha Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) telah mendapatkan persetujuan Prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) Bank Sinarmas menjadi bank umum syariah (BUS) baru dengan nama PT Bank Nano Syariah bersama-sama dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas. Dilansir dari keterbukaan informasi (19/2), Pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru hasil Pemisahan bernama PT Bank Nano Syariah sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang_Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPS) dan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Sinarmas Tbk tanggal 14 Juni 2022. Namun, Bank Nano Syariah belum bisa melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha. Saat ini Bank Sinarmas sedang dalam proses pengajuan izin usaha untuk Bank Nano Syariah ke OJK. Sementara, nilai transaksi pendirian BUS itu sebesar Rp 510 miliar dengan tujuan transaksi penyetoran modal dan akan menjadi pengurangan modal inti bagi Bank Nano Syariah.