KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseturuan antara Hengky Setiawan dan Sinarmas sepertinya berlanjut di pengadilan. PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) mendaftarkan permohonan pailit kepada PT Setia Utama Telesindo, Henky Setiawan dan Istri dan Welly Setiawan serta istrinya. Tertanggal 9 Maret 2020, PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum ada keterangan resmi dari ketiga pihak yang bersengketa itu. Baca Juga: Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya
Bank Sinarmas gugat pailit pemilik dan pendiri TELE Henky Setiawan, ada apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseturuan antara Hengky Setiawan dan Sinarmas sepertinya berlanjut di pengadilan. PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) mendaftarkan permohonan pailit kepada PT Setia Utama Telesindo, Henky Setiawan dan Istri dan Welly Setiawan serta istrinya. Tertanggal 9 Maret 2020, PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum ada keterangan resmi dari ketiga pihak yang bersengketa itu. Baca Juga: Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya