Bank Singapura bentuk sistem anti cuci uang



SINGAPURA. Perbankan Singapura kompak memberantas praktik pencucian uang. Tiga bank terbesar di Singapura tengah memproses pembentukan sistem yang memungkinkan berbagi informasi tentang calon nasabah sebagai upaya memberantas money laundering.

Loretta Yuen, Head of Legal and Regulatory Compliance OCBC mengatakan, DBS Group Holdings, OCBC dan United Overseas Bank (UOB) tengah menggodok pembuatan sistem anti pencucian uang yang bisa digunakan untuk seluruh industri perbankan dengan cara meningkatkan pengetahuan tentang klien.

"Kami percaya model baru ini bisa memberikan kontrol dan efisiensi lebih baik bagi industri dan Singapura," ujar Yuen, seperti dikutip Bloomberg, akhir pekan lalu.


Rancangan awal, sistem tersebut akan dikaji berdasarkan pusat data nasabah baru tiga bank. Teknisnya, bank-bank akan menggunakan informasi berdasarkan data tiga bank tersebut untuk memutuskan persetujuan aplikasi untuk membuka akun nasabah baru.

"Pilot project akan dimulai pada nasabah baru korporasi," jelas sumber Bloomberg yang mengetahui rencana tersebut. Tapi, hingga kini belum ada tenggat waktu pendirian sistem anti pencucian uang tersebut.

Yang jelas, andai berhasil merumuskan model yang tepat, sistem ini akan diberlakukan juga terhadap bank internasional yang membuka cabang di Singapura.

Lebih ketat

Sejatinya, tiga bank raksasa Singapura memulai pembentukan sistem berbagi informasi nasabah lantaran Pemerintah Singapura baru saja membekukan sejumlah rekening nasabah yang diduga terlibat skandal korupsi perusahaan investasi milik Malaysia, 1MDB Development Bhd. Unit bisnis bank Swiss, BSI SA, di Singapura terindikasi turut membantu praktik pencucian uang 1MDB senilai US$ 2,32 miliar.

Tapi, pendirian sistem anti pencucian uang ini terhambat aturan kerahasiaan perbankan. Sistem berbagi informasi nasabah bisa terwujud jika bank mendapatkan persetujuan dari nasabah untuk mengizinkan transaksi berbagi informasi antar bank.

Yang pasti, sistem tersebut dibuat untuk meraih kepercayaan global terhadap perbankan Singapura. Upaya ini juga sejalan dengan langkah Bank Sentral Singapura yang terus meningkatkan aturan main anti pencucian uang.

Terakhir, Monetary Authority of Singapore meningkatkan hukuman bagi praktik pencucian uang menjadi 10 tahun penjara pada Juli 2014. Hukuman ini meningkat dari sebelumnya yakni diganjar tujuh tahun penjara.        

Editor: Yudho Winarto