JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan 12 bank yang masuk dalam kategori bank sistemik untuk menyusun rencana aksi atau recovery plan. Rencana aksi ini intinya adalah untuk persiapan bank mengatasi permasalahan keuangan yang nanti kemungkinan terjadi. Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisoner OJK mengatakan, dengan adanya rencana aksi ini bank bisa menyelesaikan masalah keuangan bank sejak dalam kondisi normal. "Dalam rencana aksi ini memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan pemegang saham lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank," ujar Muliaman ketika memberikan konferensi pers penerbitan POJK UU PPKSK, Rabu (5/4).
Bank sistemik belum ada yang setor recovery plan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan 12 bank yang masuk dalam kategori bank sistemik untuk menyusun rencana aksi atau recovery plan. Rencana aksi ini intinya adalah untuk persiapan bank mengatasi permasalahan keuangan yang nanti kemungkinan terjadi. Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisoner OJK mengatakan, dengan adanya rencana aksi ini bank bisa menyelesaikan masalah keuangan bank sejak dalam kondisi normal. "Dalam rencana aksi ini memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan pemegang saham lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank," ujar Muliaman ketika memberikan konferensi pers penerbitan POJK UU PPKSK, Rabu (5/4).