JAKARTA. Di tengah situasi yang kurang menggairahkan saat ini, industri perbankan dituntut untuk siap mempertebal modalnya. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan melengkapi aturan Bank Indonesia (BI) No 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Pada awal 2016, BI memang akan menerapkan aturan Basel III secara bertahap. Dalam aturan tersebut, permodalan minimum bank tidak lagi 8%. Sebab, modal inti bank naik dari 4,5% menjadi 6%. Bank juga harus menyiapkan modal penyangga alias conservative buffer, countercyclical buffer dan capital surcharge masing-masing maksimal sebesar 2,5% dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Jika ditotal, mungkin rasio minimum modal bank bisa 13,5%. Kewajiban tambahan modal itu akan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) yang direncanakan selesai tahun ini.
Bank sistemik harus siap tambah modal
JAKARTA. Di tengah situasi yang kurang menggairahkan saat ini, industri perbankan dituntut untuk siap mempertebal modalnya. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan melengkapi aturan Bank Indonesia (BI) No 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Pada awal 2016, BI memang akan menerapkan aturan Basel III secara bertahap. Dalam aturan tersebut, permodalan minimum bank tidak lagi 8%. Sebab, modal inti bank naik dari 4,5% menjadi 6%. Bank juga harus menyiapkan modal penyangga alias conservative buffer, countercyclical buffer dan capital surcharge masing-masing maksimal sebesar 2,5% dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Jika ditotal, mungkin rasio minimum modal bank bisa 13,5%. Kewajiban tambahan modal itu akan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) yang direncanakan selesai tahun ini.