KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa sebelum 1 Januari 2019, atau awal tahun depan, bank sistemik wajib membentuk tambahan modal berupa capital surcharge minimal 1% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Capital surcharge ini merupakan permodalan yang harus dipenuhi bank untuk menyerap kerugian agar ketika terjadi risiko kegagalan, dampak negatif terhadap sistem keuangan ekonomi bisa diminimalisasi. Tambahan permodalan dalam capital surcharge ini harus disampaikan bank ke OJK dalam bentuk rencana tindak (action plan). Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang, pemenuhan capital surcharge bank sistemik ini merupakan penyesuaian UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Bank sistemik wajib penuhi minimal 1% ATMR untuk capital surcharge
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa sebelum 1 Januari 2019, atau awal tahun depan, bank sistemik wajib membentuk tambahan modal berupa capital surcharge minimal 1% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Capital surcharge ini merupakan permodalan yang harus dipenuhi bank untuk menyerap kerugian agar ketika terjadi risiko kegagalan, dampak negatif terhadap sistem keuangan ekonomi bisa diminimalisasi. Tambahan permodalan dalam capital surcharge ini harus disampaikan bank ke OJK dalam bentuk rencana tindak (action plan). Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang, pemenuhan capital surcharge bank sistemik ini merupakan penyesuaian UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).