Bank sita empat titik aset MDRN



KONTAN.CO.ID - PT Bank CIMB Niaga Tbk akhirnya mengambil alih agunan atas aset tanah dan bangunan milik PT Modern Internasional Tbk (MDRN). Aset ini, merupakan jaminan dari pinjaman MDRN, dalam hal ini PT Modern Sevel Indonesia.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (6/9), MDRN mengungkapkan, agunan aset tanah dan bangunan yang diambil tersebut adalah sebesar Rp 124 miliar. Yakni berupa tanah dan bangunan yang terletak di: -Jalan Matraman Raya No 12 Jakarta -Jalan Kelapa Gading Boulevard Blok IA-14 Jakarta -Jalan Raya Kuta No 2 Bali -Jalan Modern Industri III No Cikande Serang.

Perusahaan dan bank secara bersama-sama telah menyelesaikan masalah-masalah, yakni yang terkait rencana transaksi dengan memperhatikan hasil penilaian dan uji tuntas. Perusahaan dan bank adalah pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi. "Agunan yang diambil alih oleh bank ini merupakan jaminan di bank," terang Sungkono Honoris Direktur Utama MDRN, Rabu (6/9).


Agunan yang diambil alih (AYDA) ini untuk pembayaran kewajiban utang bank. Dengan diambilalihnya agunan ini maka kewajiban utang MDRN berkurang. Sehingga kewajiban bunga yang harus dibayarkan kepada bank juga berkurang. "Dengan demikian, MDRN dapat mengalihkan pengunaan arus kas yang ada untuk penyelesaian kewajiban lainnya dan pengembangan lini-lini bisnis yang masih potensial," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati