JAKARTA. Aturan permodalan bank semakin ketat. Bank Indonesia (BI) mendorong bank skala besar memupuk modal lebih banyak. Hal ini terkait pembahasan antara negara maju atawa G-20 yang mengharuskan bank bertaraf internasional memiliki rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) minimal sebesar 16%. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, kajian modal minimum ini bertujuan mengantisipasi bank ketika mengalami kebangkrutan. Aturan modal bertajuk total loss absorbing capacity (TLAC) ini berlaku bagi bank yang masuk kategori global-systemically important bank (G-SIB). Contoh, Citibank, Standard Chartered Bank, dan jaringan bank global lain. Halim bilang, kewajiban modal ini masih dalam tahap kajian. BI juga belum akan menerapkan aturan modal ini di Tanah Air. "BI belum akan mengadopsi kajian ini karena bank di Indonesia belum bertaraf internasional," kata Halim, akhir pekan lalu. Tapi, otoritas menghimbau bank kelas kakap Indonesia atau mereka yang masuk kategori bank BUKU IV agar mempersiapkan diri untuk memenuhi aturan ini. Di segmen bank ini, hanya ada empat bank lokal yang memiliki modal lebih dari Rp 30 triliun. Mereka adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), dan Bank BNI.
Bank skala internasional wajib modal kuat
JAKARTA. Aturan permodalan bank semakin ketat. Bank Indonesia (BI) mendorong bank skala besar memupuk modal lebih banyak. Hal ini terkait pembahasan antara negara maju atawa G-20 yang mengharuskan bank bertaraf internasional memiliki rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) minimal sebesar 16%. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, kajian modal minimum ini bertujuan mengantisipasi bank ketika mengalami kebangkrutan. Aturan modal bertajuk total loss absorbing capacity (TLAC) ini berlaku bagi bank yang masuk kategori global-systemically important bank (G-SIB). Contoh, Citibank, Standard Chartered Bank, dan jaringan bank global lain. Halim bilang, kewajiban modal ini masih dalam tahap kajian. BI juga belum akan menerapkan aturan modal ini di Tanah Air. "BI belum akan mengadopsi kajian ini karena bank di Indonesia belum bertaraf internasional," kata Halim, akhir pekan lalu. Tapi, otoritas menghimbau bank kelas kakap Indonesia atau mereka yang masuk kategori bank BUKU IV agar mempersiapkan diri untuk memenuhi aturan ini. Di segmen bank ini, hanya ada empat bank lokal yang memiliki modal lebih dari Rp 30 triliun. Mereka adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), dan Bank BNI.