JAKARTA. Bank pelat merah sepertinya harus melakukan antisipasi perpindahan dana deposito nasabah korporasi seperti perusahaan BUMN ke instrumen yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif seperti Surat Utang Negara (SUN). Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebentar lagi akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan batas atas (capping) bunga deposito yang selama ini diterapkan kepada bank BUKU IV dan BUKU III. Evaluasi capping ini menyesuaikan dengan suku bunga acuan baru, yaitu BI Rate reverse repo yang mempunyai selisih 125 bps lebih rendah dari BI rate saat ini. Kebijakan tersebut diperkirakan bisa menurunkan suku bunga deposito, sehingga berpotensi mendorong deposan besar dari perusahaan BUMN memindahkan dana ke instrumen lain. Menurut sumber KONTAN, saat ini saja, sudah ada bank pelat merah yang mengalami migrasi dana deposito sebesar Rp 10 triliun dari deposan perusahaan BUMN.
Bank antisipasi migrasi dana deposito
JAKARTA. Bank pelat merah sepertinya harus melakukan antisipasi perpindahan dana deposito nasabah korporasi seperti perusahaan BUMN ke instrumen yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif seperti Surat Utang Negara (SUN). Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebentar lagi akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan batas atas (capping) bunga deposito yang selama ini diterapkan kepada bank BUKU IV dan BUKU III. Evaluasi capping ini menyesuaikan dengan suku bunga acuan baru, yaitu BI Rate reverse repo yang mempunyai selisih 125 bps lebih rendah dari BI rate saat ini. Kebijakan tersebut diperkirakan bisa menurunkan suku bunga deposito, sehingga berpotensi mendorong deposan besar dari perusahaan BUMN memindahkan dana ke instrumen lain. Menurut sumber KONTAN, saat ini saja, sudah ada bank pelat merah yang mengalami migrasi dana deposito sebesar Rp 10 triliun dari deposan perusahaan BUMN.