KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank untuk menyalurkan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20% dari total portofolionya hingga akhir tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 17/12/PBI/2015 yang menyatakan perbankan diharuskan memiliki portofolio pembiayaan UMKM sebesar 20% pada 2018. Kewajiban ini meningkat secara gradual sejak aturan tersebut keluar pada tahun 2015. Pada awalnya, bank hanya diwajibkan untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 5%, kemudian meningkat tiap tahun sebesar 5%. Beberapa bank kesulitan untuk memenuhi aturan tersebut. Citibank Indonesia misalnya, merujuk pemberitaan Kontan.co.id (8/11) silam, CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi mengaku kesulitan memenuhi aturan tersebut lantaran per September 2018 total kredit UKM Citibank baru sebesar 8,9%.
Bank sulit penuhi rasio UMKM 20%, ini kata BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank untuk menyalurkan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20% dari total portofolionya hingga akhir tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 17/12/PBI/2015 yang menyatakan perbankan diharuskan memiliki portofolio pembiayaan UMKM sebesar 20% pada 2018. Kewajiban ini meningkat secara gradual sejak aturan tersebut keluar pada tahun 2015. Pada awalnya, bank hanya diwajibkan untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 5%, kemudian meningkat tiap tahun sebesar 5%. Beberapa bank kesulitan untuk memenuhi aturan tersebut. Citibank Indonesia misalnya, merujuk pemberitaan Kontan.co.id (8/11) silam, CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi mengaku kesulitan memenuhi aturan tersebut lantaran per September 2018 total kredit UKM Citibank baru sebesar 8,9%.