Bank Sumsel Babel (BSB) Telah Lampaui Batas Minimum Modal Inti Unit Syariah



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sebagai salah satu bank pembangunan daerah (BPD) yang harus mematuhi ketentuan bank konvensional umum dalam melakukan pemisahan unit usaha syariahnya, Bank Sumsel Babel (BSB) telah melampaui batas minimum modal inti yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, hingga akhir tahun ini, mereka masih mengejar target aset sebesar Rp 5 triliun pada Desember 2024.

Menurut Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional yang ingin menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diwajibkan untuk membuka unit syariah mandiri. 


Baca Juga: Sejumlah Bank Pembangunan Daerah Catat LDR Tinggi di Tengah Pengetatan Likuiditas

Selanjutnya, unit usaha syariah (UUS) tersebut harus dipisahkan menjadi bank syariah ketika modal inti bank tersebut mencapai batas minimum yang ditetapkan oleh OJK.

OJK mengatur bahwa bank harus memiliki modal inti setidaknya Rp 500 miliar pada Desember 2024 dan mencapai Rp 1 triliun pada Desember 2025. Aturan ini berlaku tidak hanya bagi bank umum konvensional, tetapi juga bagi BPD.

BSB adalah salah satu BPD yang telah memenuhi ketentuan batas minimum modal inti UUS mereka. Per Mei 2024, modal inti BSB berada di kisaran lebih dari Rp 1 triliun, mengalami kenaikan sekitar 29% dari posisi modal mereka pada Desember 2023.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Catatkan Kenaikan Penyaluran Kredit Sebesar 7,59% pada Kuartal I

"Posisi modal usaha BSB UUS per 31 Mei 2024 sebesar Rp 1.009.875.000.000, dengan posisi dana usaha per 31 Mei 2024 naik 29% dari posisi Desember 2023," ujar Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan, Moch Robi Hakim kepada Kontan (25/6).

Robi menjelaskan bahwa peningkatan modal ini disebabkan oleh peningkatan transaksi di unit syariah mereka, meskipun saat ini BSB masih berbentuk bank konvensional.

Dalam hal aset, BSB mencatat total aset mereka naik 8,02% secara tahunan (YoY) pada kuartal I tahun 2024, mencapai Rp 37 triliun. Sebelumnya, manajemen BSB menargetkan aset minimum sebesar Rp 5 triliun hingga akhir tahun ini.

Meski belum menjelaskan secara rinci rencana pemisahan unit usaha syariah mereka, Robi menegaskan bahwa BSB akan terus menjaga porsi modal inti mereka agar tetap sesuai dengan ketentuan OJK dan bahkan melampauinya sesuai target waktu yang diberikan.

Baca Juga: Perbankan Catat Peningkatan Kredit Kendaraan Bermotor pada Kuartal I-2024

"Dukungan atau komitmen dari induk perusahaan untuk tetap menjaga minimal sebesar Rp 1 triliun sesuai POJK No.12, serta menyusun kebijakan dan ketentuan agar dana usaha sesuai dengan ketentuan POJK minimal Rp 1 triliun sebelum 2025," ujar Robi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli