Bank swasta siap ikuti Himbara soal bunga deposito



KONTAN.CO.ID - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memastikan akan membatasi bunga spesial deposito di level 6,35%. Adapun, saat ini bunga special rate Himbara sebesar 6,75%. Melihat rencana tersebut, sejumlah bank swasta BUKU III dan BUKU II mengatakan akan mengikuti besaran bunga deposito di pasar. Dalam hal ini, keempat bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) bergerak sebagai pengendali pasar. PT Bank Mayapada Internasional Tbk misalnya yang menyebut juga akan menerapkan suku bunga spesial di kisaran 6,5% hingga 6,6% pada tahun 2018. "Ini supaya kuartal I atau II tahun depan suku bunga kredit bisa single digit, dengan catatan kondisi likuiditas stabil," ujar Direktur Utama Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi kepada KONTAN, Selasa (26/9). Hanya saja, besaran suku bunga tersebut tambah Haryono sangat bergantung pada stabilitas permintaan kredit serta besaran inflasi dapat terjaga dengan baik. Senada, Direktur PT Bank Permata Tbk Bianto Surodjo mengatakan pihaknya juga akan mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) serta kondisi pasar. "Kami secara bertahap sudah turunkan bunga, supaya biaya dana turun dan suku bunga pinjaman juga," ujar Bianto. Kendati belum dapat memastikan besaran tingkat suku bunga deposito yang nantinya diterapkan, Bank Permata mengungkap pihaknya sudah menurunkan bunga deposito sebanyak 30 hingga 40 basis poin (bps) sejak awal tahun 2017. Sementara itu, PT Bank Ina Perdana Tbk menilai penetapan bunga deposito special rate 6,35% oleh Himbara tentu akan berdampak signifikan pada kondisi pasar. "Ini tentu agar tidak ada persaingan dana dengan bunga tinggi, dan dapat memangkas bunga kredit asal konsisten dijalankan," ungkapnya Direktur Utama Bank Ina Perdana Edy Kuntardjo. Belum lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penghapusan aturan capping bunga deposito. Jika hal itu terealisasi, menurut Edy langkah yang diambil Himbara akan mampu meredam persaingan. Hanya saja, khusus untuk bank kecil pihaknya lebih mengharapkan OJK tetap memasang aturan batas suku bunga deposito. "Bank-bank kecil lebih nyaman bila aturan batas atas ditetapkan OJK karena ada sanksi bila dilanggar," imbuhnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina