JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta bank syariah menghitung ulang margin atau bagi hasil, terutama margin atas pembiayaan murabahah. Langkah ini untuk menyesuaikan dengan penurunan bunga acuan (BI rate) sebesar 0,5% menjadi 6%. Akad mudharabah dan musyarakah tidak signifikan karena harus dihitung ke bagi hasil. "Tapi yang murabarah harus hitung ulang," kata Mulya Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Kamis (17/11). Seperti halnya bank konvensional, penurunan BI rate akan mengurangi biaya dana, sehingga bank syariah mempunyai ruang menekan margin. Lagipula, tanpa melakukan itu, bank syariah sulit bersaing menyalurkan dana. Bukan apa-apa, ke depan bunga kredit bank akan menurun. Begitu pula yield obligasi, ikut rendah.
Bank Syariah akan menurunkan margin
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta bank syariah menghitung ulang margin atau bagi hasil, terutama margin atas pembiayaan murabahah. Langkah ini untuk menyesuaikan dengan penurunan bunga acuan (BI rate) sebesar 0,5% menjadi 6%. Akad mudharabah dan musyarakah tidak signifikan karena harus dihitung ke bagi hasil. "Tapi yang murabarah harus hitung ulang," kata Mulya Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Kamis (17/11). Seperti halnya bank konvensional, penurunan BI rate akan mengurangi biaya dana, sehingga bank syariah mempunyai ruang menekan margin. Lagipula, tanpa melakukan itu, bank syariah sulit bersaing menyalurkan dana. Bukan apa-apa, ke depan bunga kredit bank akan menurun. Begitu pula yield obligasi, ikut rendah.