KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank syariah yang dihubungi Kontan.co.id menyebut belum tertarik untuk melakukan transaksi di pasar uang antarbank syariah (PUAS) sebagai alternatif penambahan likuiditas. Salah satu yang menjadi alasan menurut Direktur Utama PT Bank BCA Syariah John Kosasih antara lain kondisi likuiditas perbankan syariah saat ini bisa dibilang cukup melimpah. "Kondisi likuiditas kami masih baik dan terjaga, kami belum masuk ke PUAS," kata John kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1). Benar saja, John menyebut saat ini financing to deposit ratio (FDR) BCA Syariah juga terbilang longgar yakni berada di level 88% per akhir 2017 lalu. Anak usaha PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ini juga optimistis rasio tersebut dapat terjaga sepanjang tahun 2018. Pun, jika dilihat berdasarkan laporan keuangan bulanannya per November 2017, perolehan dana pihak ketiga (DPK) BCA Syariah mengalami peningkatan cukup signifikan mencapai 32,78% yoy menjadi Rp 4,47 triliun. Senada dengan John, Sekretaris Perusahaan PT Bank BNI Syariah Adjat Djartnika pihaknya juga belum terlalu tertarik untuk menarik dana dari pasar uang antarbank syariah. Kendati demikian, pihaknya memang sudah mengetahui adanya pilihan transaksi PUAS sebagai instrumen pendanaan. Hanya saja, Adjat bilang likuiditas perseroan telah lebih cukup untuk ekspansi pembiayaan. "Untuk kasus BNI Syariah yang memiliki likuiditas lebih dari cukup, belum membutuhkan PUAS sebagai alternatif likuiditas," ungkapnya. Hal ini tercermin dari posisi FDR yang masih berada di level 81,4%. Gambaran saja, merujuk statistik perbankan syariah (SPS) yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2017 total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp 325,69 triliun. Jumlah tersebut naik sebanyak 20,54% secara tahunan atau year on year (yoy) dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pun, jumlah rekening DPK juga ikut bertambah naik menjadi 26,57 juta akun dibanding akhir Desember 2016 yang mencapai 23,45 juta akun. Meski belum banyak diminati, transaksi PUAS tetap terjadi kendati jumlahnya sedikit. Ambil contoh, saat ini rata-rata volume transaksi PUAS berdasarkan statistik sistem keuangan Indonesia (SSKI) yang dirilis oleh Bank Indonesia per Oktober 2017 cenderung mengalami kenaikan. Tercatat di bulan Oktober 2017 volume transaksi PUAS seluruh tenor mencapai Rp 764 miliar atau lebih besar 72,85% dibandingkan bulan yang sama di tahun 2016.
Bank syariah belum tertarik transaksi di PUAS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank syariah yang dihubungi Kontan.co.id menyebut belum tertarik untuk melakukan transaksi di pasar uang antarbank syariah (PUAS) sebagai alternatif penambahan likuiditas. Salah satu yang menjadi alasan menurut Direktur Utama PT Bank BCA Syariah John Kosasih antara lain kondisi likuiditas perbankan syariah saat ini bisa dibilang cukup melimpah. "Kondisi likuiditas kami masih baik dan terjaga, kami belum masuk ke PUAS," kata John kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1). Benar saja, John menyebut saat ini financing to deposit ratio (FDR) BCA Syariah juga terbilang longgar yakni berada di level 88% per akhir 2017 lalu. Anak usaha PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ini juga optimistis rasio tersebut dapat terjaga sepanjang tahun 2018. Pun, jika dilihat berdasarkan laporan keuangan bulanannya per November 2017, perolehan dana pihak ketiga (DPK) BCA Syariah mengalami peningkatan cukup signifikan mencapai 32,78% yoy menjadi Rp 4,47 triliun. Senada dengan John, Sekretaris Perusahaan PT Bank BNI Syariah Adjat Djartnika pihaknya juga belum terlalu tertarik untuk menarik dana dari pasar uang antarbank syariah. Kendati demikian, pihaknya memang sudah mengetahui adanya pilihan transaksi PUAS sebagai instrumen pendanaan. Hanya saja, Adjat bilang likuiditas perseroan telah lebih cukup untuk ekspansi pembiayaan. "Untuk kasus BNI Syariah yang memiliki likuiditas lebih dari cukup, belum membutuhkan PUAS sebagai alternatif likuiditas," ungkapnya. Hal ini tercermin dari posisi FDR yang masih berada di level 81,4%. Gambaran saja, merujuk statistik perbankan syariah (SPS) yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2017 total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp 325,69 triliun. Jumlah tersebut naik sebanyak 20,54% secara tahunan atau year on year (yoy) dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pun, jumlah rekening DPK juga ikut bertambah naik menjadi 26,57 juta akun dibanding akhir Desember 2016 yang mencapai 23,45 juta akun. Meski belum banyak diminati, transaksi PUAS tetap terjadi kendati jumlahnya sedikit. Ambil contoh, saat ini rata-rata volume transaksi PUAS berdasarkan statistik sistem keuangan Indonesia (SSKI) yang dirilis oleh Bank Indonesia per Oktober 2017 cenderung mengalami kenaikan. Tercatat di bulan Oktober 2017 volume transaksi PUAS seluruh tenor mencapai Rp 764 miliar atau lebih besar 72,85% dibandingkan bulan yang sama di tahun 2016.