JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menegaskan sikapnya terhadap hubungan perbankan syariah dengan sang induk. OJK membolehkan perbankan syariah memanfaatkan kantor cabang sang induk untuk menawarkan produk dana pihak ketiga (DPK), termasuk pembiayaan atau investasi emas. Bentuk sinergi atawa kerjasama ini bakal disebut Layanan Syariah Bank (LSB) dan Jasa Konsultasi. Edy Setiadi, Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, mengatakan adanya aturan tersebut agar BUS memperoleh perlakuan sama seperti Unit Usaha Syariah (UUS). Selama ini, UUS dapat menyerap sumber dana dari kantor bank induk usaha. Aturan ini jelas menguntungkan perbankan syariah. Maklum, perbankan syariah kerap mengalami likuiditas seret. Tengok saja, rasio pembiayaan terhadap simpanan atau finance to deposit ratio (FDR) sebesar 103,27% per September 2013. "BUS hanya diizinkan penyerap dana, sedangkan produk pembiayaan tidak boleh, kecuali melalui jasa konsultasi," kata Edy, kepada KONTAN, Selasa (7/1).
Bank Syariah bisa leluasa menjual produk
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menegaskan sikapnya terhadap hubungan perbankan syariah dengan sang induk. OJK membolehkan perbankan syariah memanfaatkan kantor cabang sang induk untuk menawarkan produk dana pihak ketiga (DPK), termasuk pembiayaan atau investasi emas. Bentuk sinergi atawa kerjasama ini bakal disebut Layanan Syariah Bank (LSB) dan Jasa Konsultasi. Edy Setiadi, Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, mengatakan adanya aturan tersebut agar BUS memperoleh perlakuan sama seperti Unit Usaha Syariah (UUS). Selama ini, UUS dapat menyerap sumber dana dari kantor bank induk usaha. Aturan ini jelas menguntungkan perbankan syariah. Maklum, perbankan syariah kerap mengalami likuiditas seret. Tengok saja, rasio pembiayaan terhadap simpanan atau finance to deposit ratio (FDR) sebesar 103,27% per September 2013. "BUS hanya diizinkan penyerap dana, sedangkan produk pembiayaan tidak boleh, kecuali melalui jasa konsultasi," kata Edy, kepada KONTAN, Selasa (7/1).