Bank Syariah boleh menjual NPF



JAKARTA. Kabar gembira diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan syariah. Wasit perbankan ini memberi lampu hijau bagi bank syariah yang berminat bersih-bersih pembiayaan bermasalah (non performing financing/ NPF) lewat aset manajemen unit (AMU).

Direktur Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Achmad Buchori mengatakan, insentif program AMU bisa diterapkan ke perbankan syariah. "Mekanisme restrukturisasi kredit macet bank syariah melalui AMU kurang lebih sama dengan bank konvensional," ujar Buchori kepada KONTAN, Minggu (6/12).

Kendati berhak menjual NPF ke tangan AMU, sejumlah bank syariah memilih bersih-bersih kredit macet di dapur internal. Buchori bilang, pihaknya belum mengetahui ada bank syariah yang mengajukan izin praktik AMU.


Kelola sendiri

Bank Syariah Mandiri (BSM), misalnya. Bank syariah dengan aset terbesar ini memilih membentuk divisi khusus yang bertugas merestrukturisasi dan menagih. Divisi khusus ini sudah berhasil merestrukturisasi Rp 1,2 triliun dan collection Rp 315 miliar dari total NPF.

"BSM belum berencana mengalihkan ke AMU dalam bentuk perusahaan terpisah," terang Agus Dwi Handaya, Direktur Keuangan BSM. Per September 2015, NPF gross BSM tercatat 6,89%.

Senada, BCA Syariah menyatakan, pembiayaan macet perseroan masih terkendali atau kurang dari 0,6%.

"Kami perlu mengkaji secara detail bagaimana implementasi AMU karena ini bergantung pada kondisi dan urgensi masing-masing bank," ujar John Kosasih, Wakil Direktur Utama BCA.

Teguh Saptono, Direktur Bisnis BNI Syariah, menyatakan, pihaknya pun masih berniat mengurus sendiri karena NPF masih di level 2,54%.

Catatan saja, per September 2015 NPF perbankan syariah sebesar 4,73% atau hampir tembus batas aman 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan