JAKARTA. Kabar gembira diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan syariah. Wasit perbankan ini memberi lampu hijau bagi bank syariah yang berminat bersih-bersih pembiayaan bermasalah (non performing financing/ NPF) lewat aset manajemen unit (AMU). Direktur Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Achmad Buchori mengatakan, insentif program AMU bisa diterapkan ke perbankan syariah. "Mekanisme restrukturisasi kredit macet bank syariah melalui AMU kurang lebih sama dengan bank konvensional," ujar Buchori kepada KONTAN, Minggu (6/12). Kendati berhak menjual NPF ke tangan AMU, sejumlah bank syariah memilih bersih-bersih kredit macet di dapur internal. Buchori bilang, pihaknya belum mengetahui ada bank syariah yang mengajukan izin praktik AMU.
Bank Syariah boleh menjual NPF
JAKARTA. Kabar gembira diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan syariah. Wasit perbankan ini memberi lampu hijau bagi bank syariah yang berminat bersih-bersih pembiayaan bermasalah (non performing financing/ NPF) lewat aset manajemen unit (AMU). Direktur Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Achmad Buchori mengatakan, insentif program AMU bisa diterapkan ke perbankan syariah. "Mekanisme restrukturisasi kredit macet bank syariah melalui AMU kurang lebih sama dengan bank konvensional," ujar Buchori kepada KONTAN, Minggu (6/12). Kendati berhak menjual NPF ke tangan AMU, sejumlah bank syariah memilih bersih-bersih kredit macet di dapur internal. Buchori bilang, pihaknya belum mengetahui ada bank syariah yang mengajukan izin praktik AMU.