JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berkomitemen mendorong pertumbuhan bisnis perbankan syariah di Indonesia. Salah satu dengan menjaga kualitas pembiayaan dan meminimalkan resiko kerugian. Itu dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas PBI Nomor 10/18/PBI/2008 tentang restrukturisasi pembiayaan bagi bank syariah dan unit usaha syariah.Ada dua poin penting dalam beleid anyar tersebut. Pertama, BI akan mengatur restrukturisasi untuk pembiayaan konsumtif. Restrukturisasi tersebut hanya bisa dilakukan jika nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar dan terdapat sumber pembayaran angsuran yang jelas dari nasabah dalam memenuhi kewajiban restrukturisasi.Kedua, BI akan memperbolehkan bank melakukan restruturisasi dengan kualitas lancar dan dalam perhatian khusus. Namun restrukturisasi tersebut hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali. Sementara restrukturisasi dengan kualitas pembiayaan kurang lancar, diragukan dan macet bisa dilakukan lebih dari satu kali tergantung pada Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan bank. Dalam aturan sebelumnya, restrukturisasi dapat dilakukan bila kualitas pembiayaan kurang lancar dan maksimal dilakukan sebanyak tiga kali atau pembiayaan itu dimasukkan dalam kualitas macet. Gubernur BI, Darmin Nasution yang menandatangani aturan itu juga menjelaskan, pelaksanaan kebijakan restrukturisasi pembiayaan wajib diawasi secara aktif oleh Komisaris perusahaan. "Kebijakan ini berlaku efektif mulai 8 Februari kemarin," kata Darmin dalam beleid itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank syariah boleh restrukturisasi pembiayaan berkualitas lancar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berkomitemen mendorong pertumbuhan bisnis perbankan syariah di Indonesia. Salah satu dengan menjaga kualitas pembiayaan dan meminimalkan resiko kerugian. Itu dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas PBI Nomor 10/18/PBI/2008 tentang restrukturisasi pembiayaan bagi bank syariah dan unit usaha syariah.Ada dua poin penting dalam beleid anyar tersebut. Pertama, BI akan mengatur restrukturisasi untuk pembiayaan konsumtif. Restrukturisasi tersebut hanya bisa dilakukan jika nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar dan terdapat sumber pembayaran angsuran yang jelas dari nasabah dalam memenuhi kewajiban restrukturisasi.Kedua, BI akan memperbolehkan bank melakukan restruturisasi dengan kualitas lancar dan dalam perhatian khusus. Namun restrukturisasi tersebut hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali. Sementara restrukturisasi dengan kualitas pembiayaan kurang lancar, diragukan dan macet bisa dilakukan lebih dari satu kali tergantung pada Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan bank. Dalam aturan sebelumnya, restrukturisasi dapat dilakukan bila kualitas pembiayaan kurang lancar dan maksimal dilakukan sebanyak tiga kali atau pembiayaan itu dimasukkan dalam kualitas macet. Gubernur BI, Darmin Nasution yang menandatangani aturan itu juga menjelaskan, pelaksanaan kebijakan restrukturisasi pembiayaan wajib diawasi secara aktif oleh Komisaris perusahaan. "Kebijakan ini berlaku efektif mulai 8 Februari kemarin," kata Darmin dalam beleid itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News