KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara sebagai pemegang izin operasional uang elektronik LinkAja meluncurkan layanan uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Oleh sebab itu operasional dan transaksi LinkAja syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah termasuk perihal penempatan dana mengendap. Regulator melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik telah mengatur penempatan dana mengendap atau floating fund. Dalam beleid ini diatur paling sedikit 30% dari dana mengendap ditempatkan pada Bank BUKU 4. Selain itu, paling banyak 70% dari dana mengendap ditempatkan pada surat berharga/instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia, atau pada rekening di Bank Indonesia. Baca Juga: Tarik saldo LinkAja bisa lewat minimarket, begini lo caranya
Bank Syariah BUKU IV belum ada, kemana LinkAja syariah parkirkan dana mengendap?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara sebagai pemegang izin operasional uang elektronik LinkAja meluncurkan layanan uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Oleh sebab itu operasional dan transaksi LinkAja syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah termasuk perihal penempatan dana mengendap. Regulator melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik telah mengatur penempatan dana mengendap atau floating fund. Dalam beleid ini diatur paling sedikit 30% dari dana mengendap ditempatkan pada Bank BUKU 4. Selain itu, paling banyak 70% dari dana mengendap ditempatkan pada surat berharga/instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia, atau pada rekening di Bank Indonesia. Baca Juga: Tarik saldo LinkAja bisa lewat minimarket, begini lo caranya