KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.03/2019 tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan dalam rangka pengembangan perbankan syariah. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat menyebut, aturan tersebut telah berlaku sejak 19 November 2019. Menurutnya dengan aturan baru ini singkat kata bank umum syariah (BUS) dapat lebih leluasa berkonsolidasi dengan induk konvensional alias bank umum konvensional (BUK). Selain diperkenankan untuk melakukan sinergi dari sisi infrastruktur dan sistem perbankan, BUK kini juga diperbolehkan memberikan rekomendasi pembiayaan menggunakan prinsip perbankan syariah. Selain itu, BUS juga diperbolehkan masuk ke dalam lini bisnis induknya.
Baca Juga: OJK prediksi target pertumbuhan pembiayaan setinggi 7% tidak akan tercapai Semisal, BUS dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan BUKU atau modal inti bank umum induknya. "Misalnya kegiatan usaha trust dan bank kustodian, BUS boleh ikut serta," Teguh di Jakarta, Senin (9/12).