JAKARTA. Industri perbankan syariah menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan Giro Wajib Minumum Average (GWMA) untuk memperdalam pasar keuangan. Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) Kukuh Rahardjo menilai, tujuan bank sentral mengeluarkan GWMA pada dasarnya untuk memperkuat likuiditas perbankan, khususnya di tengah gejolak ekonomi global. "Kewajiban bank dalam GWMA akan dihitung secara rata-rata per periode. Sehingga akan lebih fleksibel bagi perbankan mengelola likuiditas," jelas Kukuh, Senin (28/11). Dengan adanya aturan itu, BNI Syariah optimistis, tahun depan, pertumbuhan pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK) dapat mencapai 16% hingga 20%. Jumlah ini cenderung meningkat dibandingkan target pertumbuhan pembiayaan tahun 2016 yang berkisar 14%.
Data terakhir menunjukkan, pembiayaan BNI Syariah per September 2016 naik 15,08% year on year (yoy) menjadi Rp 19,53 triliun. Sementara, DPK naik 20,28% yoy dari Rp 18,93 triliun menjadi Rp 22,77 triliun. Sementara, PT Bank Syariah Mandiri (BSM) masih menunggu aturan persis soal GWMA. "Averaging untuk berapa lama? Yang jelas apabila ketentuan tersebut diluncurkan tentu bank akan terbantu," kata Direktur Wholesale Banking BSM, Kusman Yandi. Kusman menyebut, lewat aturan tersebut akan ada sedikit fleksibilitas dalam mengatur likuiditas, dan bank tidak langsung terkena denda apabila sewaktu-waktu GWM turun ke bawah 5%.