Bank syariah incar potensi bisnis dana wakaf Rp 70 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank syariah menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) yang akan meluncurkan produk baru gabungan antara wakaf dan sukuk. Produk wakaf link sukuk ini merupakan yang pertama di Indonesia bahkan di dunia.

Dhias Widhiyati, Direktur Bisnis Komersil BNI Syariah mengatakan potensi dana wakaf di Indonesia sebesar Rp 70 triliun. Belum lagi jika digabungkan dengan sukuk.

"Produk wakaf link sukuk ini berupa dana wakaf yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan diinvestasikan ke sukuk pemerintah dimana imbal hasilnya akan digunakan untuk maukuf alaih (penerima manfaat)," kata Dhias kepada kontan.co.id, Senin (17/9).


Melalui produk ini diharapkan tercipta pendanaan yang berkelanjutan untuk para maukuf alaih. BNI Syariah merupakan salah satu bank operasional badan wakaf Indonesia, terutama penyediaan fasilitas virtual account untuk adminstrasi pengelolaan dana wakaf badan wakaf Indonesia.

BNI Syariah telah mengumpulkan dana wakaf sekitar Rp 6,8 miliar melalui website & aplikasi wakaf hasanah. Dengan adanya produk wakaf link sukuk ini diharapkan bisa digunakan untuk melakukan pendalaman pasar keuangan syariah.

Indri Tri Handayani Sekretaris Perusahaan BRI Syariah bilang produk wakaf link sukuk diharapkan bisa mendukung pertumbuhan bisnis industri keuangan syariah.

"Khususnya untuk produk keuangan syariah yang saat ini jumlahnya terbatas dan masih belum variasinya," kata Indri kepada kontan.co.id, Senin (17/9). 

John Kosasih Direktur Utama BCA Syariah bilang produk ini cukup inovatif.

"Produk wakaf link sukuk dibutuhkan oleh perbankan syariah sebagai salah satu portofolio alternatif," kata John.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengeluarkan produk baru syariah di acara pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada Oktober 2018. Produk baru ini saat ini sedang dibahas.

Anwar Basori, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) BI memberikan gambaran, produk baru yang akan diluncurkan regulator ini adalah terkait wakaf dan sukuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi