Bank syariah juga kena kenaikan DP KPR kedua



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan ketentuan uang muka Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tambahan bagi rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. Ternyata, aturan ini juga akan mengena pada perbankan syariah.

"Financing to Value (FTV) bank syariah kena juga. Berlaku semua, konvensional dan syariah," tandas Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah.

Pembiayaan perumahan di perbankan syariah memang tercatat melesat. Misalnya saja Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Permata Syariah Tbk (BNLI) yang mengalami pertumbuhan signifikan di KPR.


Pada pengujung tahun lalu, pembiayaan rumah Permata Syariah melesat 262%. Pada akhir 2012, Permata Syariah hanya menyalurkan KPR Rp 600 miliar. Namun pada akhir 2012, jumlah yang digelontorkan sebesar Rp 6,2 triliun.

Selain itu, PT BNI Syariah pun mengandalkan KPR pada pembiayaannya. Pada posisi Juni, pembiayaan KPR tumbuh 28% dari Rp 703 miliar menjadi Rp 900 miliar. Hingga akhir tahun, BNI Syariah menargetkan pembiayaan rumahnya mampu tumbuh 40%.

Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengaku, sebagian besar pembiayaan rumahnya disalurkan untuk rumah pertama.  "Saat ini nasabah bisnis kami relatif 80% merupakan nasabah rumah pertama," ucapnya kepada KONTAN.

Imam berkata bahwa pihaknya belum menerima pernyataan BI tentang berlakunya ketentuan tersebut bagi bank syariah. Namun ia meyakini bahwa bila aturan tersebut resmi berlaku, sudah pasti akan membuat penurunan permintaan KPR.

BI memberlakukan aturan tersebut untuk mengerem pertumbuhan pembiayaan perumahan yang terbilang pesat. Pasalnya, banyak masyarakat yang melakukan spekulasi melalui KPR. BI khawatir, perilaku tersebut dapat membuat harga properti jadi mahal.

Sebelumnya, pembiayaan rumah di perbankan syariah sudah terpukul dengan adanya penyamaan uang muka dengan konvensional. Terhitung April kemarin, perbankan syariah baru terkena aturan yang menerapkan FTV 30% bagi KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Beleid tersebut telah membuat penurunan permintaan KPR di bank syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: