JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan ketentuan uang muka Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tambahan bagi rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. Ternyata, aturan ini juga akan mengena pada perbankan syariah. "Financing to Value (FTV) bank syariah kena juga. Berlaku semua, konvensional dan syariah," tandas Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah. Pembiayaan perumahan di perbankan syariah memang tercatat melesat. Misalnya saja Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Permata Syariah Tbk (BNLI) yang mengalami pertumbuhan signifikan di KPR.
Bank syariah juga kena kenaikan DP KPR kedua
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan ketentuan uang muka Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tambahan bagi rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. Ternyata, aturan ini juga akan mengena pada perbankan syariah. "Financing to Value (FTV) bank syariah kena juga. Berlaku semua, konvensional dan syariah," tandas Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah. Pembiayaan perumahan di perbankan syariah memang tercatat melesat. Misalnya saja Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Permata Syariah Tbk (BNLI) yang mengalami pertumbuhan signifikan di KPR.