Bank syariah kian minati kredit sindikasi



Jakarta. Kredit patungan alias kredit sindikasi menjadi primadona perbankan. Tak terkecuali bagi perbankan syariah.

Maklum saja, pembiayaan sindikasi memungkinkan bank mendongkrak jumlah penyaluran kredit dengan risiko lebih ringan karena ditanggung bersama. Contoh PT Bank Muamalat yang membidik pembiayaan sindikasi ke sektor infrastruktur.

Salah satu proyek sindikasi yang akan dibiayai Bank Muamalat adalah proyek jalan tol Soreang-Pasir Koja, Bandung dengan nilai proyek Rp 1 triliun.


Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Muamalat Indra Y Sugiarto mengatakan, pihaknya mendapatkan porsi pembiayaan sekitar Rp 130 miliar atau 13% dari total proyek tol tersebut.

Indra mengungkapkan, pihaknya menggarap pembiayaan sindikasi agar mampu mencapai target pembiayaan korporasi yang ditargetkan tumbuh di kisaran 7%–9% di sepanjang tahun ini. “Pembiayaan sindikasi masih belum banyak, belum sampai 10%,” tambah Indra.

Sekadar informasi, hingga akhir Juni 2016, pertumbuhan pembiayaan korporasi Bank Muamalat masih berada di kisaran 5%–8%. Indra menambahkan, Bank Muamalat membidik pembiayaan syariah untuk proyek infrastruktur sebesar Rp 2 triliun hingga akhir tahun ini.

Senada, Deputy Head of Syariah Banking CIMB Niaga Rusdi Dahardin bilang, saat ini CIMB Niaga tengah menjalin kerjasama proyek sindikasi dengan salah satu provider PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Kami masuk sindikasi proyek pembangkit listrik di Sumatera senilai US$ 150 juta,” kata Rusdi kepada KONTAN, Selasa (13/9).

Dari proyek itu, CIMB Niaga Syariah mendapatkan jatah pembiayaan sebesar US$ 30 juta atau sekitar Rp 390 miliar.

Rusdi berujar, pihaknya akan mengincar pembiayaan sindikasi untuk menangkal lesunya pembiayaan korporasi. Saat ini, pembiayaan korporasi menyumbang 22% dari total pembiayaan CIMB Niaga Syariah.

Pembiayaan konsumer mendominasi sebesar 55% dan sisanya dari komersial dan usaha kecil menengah (UKM). CIMB Niaga Syariah mematok pembiayaan sindikasi sebesar Rp 500 miliar di tahun ini.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto