KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo rate sebanyak 175 bps jadi alasan kurang mumpuninya kinerja perbankan nasional sepanjang semester 1-2019. Hasilnya kemampuan bank mencetak laba juga mini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terjadi penggerusan net interest margin (NIM) industri perbankan sebesar 17 bps dari 4,96% (1H/18) menjadi 4,79% (1H/19). Namun, hal tersebut tak terjadi pada perbankan syariah. Sebaliknya, net operating margin (NOM) perbankan syariah justru meningkat 12 bps, dari 1,70% (1H/18) menjadi 1,82% (1H/19). Baca Juga: BNI bidik transaksi QR code capai 20% dari total transaksi EDC tahun depan
Corporate Secretary PT Bank Syariah Mandiri Ahma Reza menjelaskan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) oleh perbankan syariah sejatinya memang tak sensitif terhadap bunga acuan. Sementara terhadap bank konvensional kenaikan bunga acuan berarti juga kenaikan terhadap bunga simpanan, khususnya terhadap dana mahal alias deposito. Dengan bunga tinggi, masyarakat simpanan deposito memang cenderung meningkat, karena masyarakat akan mendapatkan imbal hasil yang lebih besar. Sayangnya bagi bank peningkatan deposito berati juga meningkatnya biaya dana atawa cost of fund (CoF). “Dana pihak ketiga di bank syariah secara umum tidak terlalu price sensitive. Penerapan konsep bagi hasil juga memberikan dampak yang baik di bank syariah,” katanya kepada KONTAN, Senin (19/8). Sepanjang semester 1-2019 perseroan berhasil meraih pertumbuhan net operating margin (NOM) sebesar 67 bps, dari 1,00% (1H/18) menjadi 1,67% (1H/19). Alhasil perseroan berhasil meraih laba yang memuaskan, dengan pertumbuhan 111,07% (yoy) senilai Rp 550,56 miliar.