Bank Syariah Mandiri dibobol Rp 50 miliar



JAKARTA. Bank Syariah Mandiri (BSM) merugi Rp 50 miliar akibat aksi penggelapan dan pemalsuan dokumen. Pelakunya terdiri dari empat orang, termasuk dua di antaranya adalah orang dalam alias pegawai bank itu sendiri. 

Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Ari Ardian, mengatakan penelusuran kasus ini dimulai dari adanya laporan dari bank tersebut karena menyadari adanya kerugian mencapai miliran rupiah. 

"Ternyata setelah diselidiki, terjadi penggelapan dan pemalsuan dokumen yang seakan-akan diajukan oleh nasabah sehingga membuat bank tersebut mencairkan deposito," kata Ari, Senin (2/2/2014) dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya. 


Kata dia, pelaku kasus tersebut adalah AA (42) yang merupakan manajer marketing BSM cabang Gatot Subroto, FSD (38) yaitu trade specialist officer BSM, ID (42) yang bekerja sebagai pemain saham, dan RS (37) yang merupakan makelar. 

Kasus ini berawal pada 16 Juli 2014, PT PPI menitipkan dana sebesar Rp 75 miliar kepada AA dan FSD yang berprofesi sebagai makelar. 

Sebagian dana tersebut kemudian didepositokan ke BSM sebesar Rp 50 miliar, dan sisa uang Rp 25 miliar itu dialirkan ke beberapa pihak sekaligus yaitu, Rp 9 miliar ditarik tunai, Rp 10 miliar ke rekening, Rp 3,5 miliar ke sebuah rekening, Rp 1 miliar ke sebuah rekening lainnya, Rp 950 juta ke rekening BSM, dan lain-lain dengan total Rp 550 juta. 

Selanjutnya, para pelaku bekerja sama dengan sebuah perusahaan yaitu PT HI yang mengajukan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) di BSM. Dana dari SKBDN tersebut diterima oleh PT Kaffa Konstruksi. 

AA dan FSD yang merupakan pegawai bank kemudian membuat surat pemblokiran deposito sebagai jaminan dari SKBDN. 

"Dengan adanya jaminan itu, bank kemudian mencairkan deposito untuk keperluan SKBDN sebesar Rp 50 miliar dengan diskonto 10 persen sehingga yang cair adalah Rp 45.687.500.000," ucap Ari. 

Kemudian, pada 15 Oktober 2014, BSM mendapat surat dari PT PPI yang memberitahu pada tanggal 17 Oktober 2014 deposito atas nama PT PPI sebesar Rp 50 miliar akan dicairkan. Padahal deposito tersebut sudah dijadikan jaminan atas SKBDN oleh PT HI. "Maka pihak BSM berpotensi mengalami kerugian Rp 50 miliar," ucap Ari. 

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar. 

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.(Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa