Bank syariah melobi BI perlunak aturan gadai emas



JAKARTA. Ketatnya peraturan gadai emas yang diberlakukan Bank Indonesia (BI) ternyata sangat dirasakan oleh perbankan syariah. Bank syariah sudah bertemu BI untuk melobi pelonggaran peraturan bisnis ini.

"Kami sudah mengajukan permintaan pelonggaran pada BI. Pelonggaran ini di antaranya dari segi LTV (loan to value), platform, dan tempo gadai," terang Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Yuslam Fauzi, Senin (17/9).

Menurutnya peraturan yang saat diterapkan memang membawa penurunan signifikan pada gadai emas di BSM. Misalnya, peminat gadai di atas Rp 250 juta hingga miliaran rupiah sangat besar saat peraturan BI belum dirilis.


“Setelah ada aturan, kami sepi nasabah. Memang ada kenaikan di transaksi gadai yang lebih kecil dari Rp 250 juta, tapi nilainya tidak signifikan,” aku Yuslam.

Ia berterus terang, sebetulnya bank syariah masih mencari pola bisnis yang pas untuk mengaplikasikan aturan ini. “Seharusnya regulasi dibuat tidak untuk mematikan bisnis. Kami lebih sulit berkompetisi dengan Pegadaian,” ujarnya.

Perlu diketahui, belum lama ini ada bank syariah lain yakni BRI Syariah yang tersandung masalah dengan nasabah. Nasabah mempertanyakan prinsip kesyariahan bank dalam mengelola gadai emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: