JAKARTA. Tren penurunan harga emas selama beberapa pekan terakhir mendorong bank syariah bersikap lebih hati-hati menawarkan gadai emas. Bank mengerem bisnis tersebut dan menyiapkan langkah antisipasi jika harga logam mulia itu anjlok lebih dalam lagi. Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS), misalnya, menurunkan rasio finance to value (FTV) gadai emas. Jika sebelumnya, BRIS menetapkan FTV gadai emas sebesar 90%, sekarang ini berkurang menjadi 80%. FTV ini, bahasa lain loan to value (LTV) yang mencerminkan nilai pembiayaan yang diberikan bank dibanding harga barang. Misalkan FTV 80%, artinya nasabah hanya memperoleh dana maksimal sebesar 80% dari 100% nilai barang. Dengan menurunkan FTV ini, nasabah berpikir dua kali jika ingin menggadaikan emas mereka. Jadi, hasrat berspekulasi di gadai emas, berkurang dengan sendirinya. Di sisi lain, bank menekan kadar risiko jika nasabah gagal bayar.
Bank syariah menata ulang bisnis gadai emas
JAKARTA. Tren penurunan harga emas selama beberapa pekan terakhir mendorong bank syariah bersikap lebih hati-hati menawarkan gadai emas. Bank mengerem bisnis tersebut dan menyiapkan langkah antisipasi jika harga logam mulia itu anjlok lebih dalam lagi. Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS), misalnya, menurunkan rasio finance to value (FTV) gadai emas. Jika sebelumnya, BRIS menetapkan FTV gadai emas sebesar 90%, sekarang ini berkurang menjadi 80%. FTV ini, bahasa lain loan to value (LTV) yang mencerminkan nilai pembiayaan yang diberikan bank dibanding harga barang. Misalkan FTV 80%, artinya nasabah hanya memperoleh dana maksimal sebesar 80% dari 100% nilai barang. Dengan menurunkan FTV ini, nasabah berpikir dua kali jika ingin menggadaikan emas mereka. Jadi, hasrat berspekulasi di gadai emas, berkurang dengan sendirinya. Di sisi lain, bank menekan kadar risiko jika nasabah gagal bayar.