KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir November 2018 lalu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dalam ketentuannya, tiga tahun beleid syariah ini terbit, seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di Provinsi Aceh wajib menganut prinsip syariah. Direktur Bidang Hukum, Promosi, dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Taufiq Hidayat menyatakan implementasi beleid syariah tersebut salah satunya berfaedah untuk menopang pertumbuhan perbankan syariah. “Dengan penerapan Qanun tersebut tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah secara umum, dan lembaga keuangan secara khusus. Untuk perbankan juga, karena perbankan konvensional bisa mengalihkan aset ke anak usaha syariahnya,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).
Bank Syariah mengalap berkah Qanun LKS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir November 2018 lalu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dalam ketentuannya, tiga tahun beleid syariah ini terbit, seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di Provinsi Aceh wajib menganut prinsip syariah. Direktur Bidang Hukum, Promosi, dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Taufiq Hidayat menyatakan implementasi beleid syariah tersebut salah satunya berfaedah untuk menopang pertumbuhan perbankan syariah. “Dengan penerapan Qanun tersebut tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah secara umum, dan lembaga keuangan secara khusus. Untuk perbankan juga, karena perbankan konvensional bisa mengalihkan aset ke anak usaha syariahnya,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).