JAKARTA. Perbankan syariah tak butuh waktu lama untuk mengail cuan dari layanan lindung nilai (hedging) valuta asing (valas). Setelah Bank Indonesia (BI) merilis beleid PBI No. 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada 24 Februari 2016, bank syariah ramai-ramai memproses izin layanan hedging. Perbankan syariah ngebet menggarap layanan hedging lantaran potensi bisnisnya sangat besar. Gambaran saja, pembiayaan valas syariah menembus angka Rp 14 triliun per bulan. Selain berniat mengutip keuntungan, layanan lindung nilai pembiayaan valas juga sebagai upaya untuk mengelola risiko lantaran fluktuasi nilai tukar rupiah kian tinggi.
“Kewajiban dan aset valas bank syariah terus meningkat, sehingga perlu adanya mitigasi risiko,” ujar Deputi Gubernur BI Hendar, pekan lalu. BNI Syariah menjadi salah satu bank yang kepincut menggarap layanan hedging. Direktur Utama BNI Syariah Imam Saptono mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan layanan hedging. “Sebagai langkah awal, kami memohon izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena masuk dalam kategori produk baru,” jelas Imam kepada KONTAN, Minggu (19/6). Imam menambahkan, setelah mengantongi izin dari OJK, perseroannya akan mengawali transaksi lindung nilai berkisar US$ 20 juta hingga US$ 30 juta. Kelak, anak usaha Bank Negara Indonesia (BNI) ini bakal menawarkan layanan lindung nilai untuk nasabah travel haji (umrah) dan seluruh produk berbasis valas.