JAKARTA. Perbankan syariah tak butuh waktu lama untuk mengail cuan dari layanan lindung nilai (hedging) valuta asing (valas). Setelah Bank Indonesia (BI) merilis beleid PBI No. 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada 24 Februari 2016, bank syariah ramai-ramai memproses izin layanan hedging. Perbankan syariah ngebet menggarap layanan hedging lantaran potensi bisnisnya sangat besar. Gambaran saja, pembiayaan valas syariah menembus angka Rp 14 triliun per bulan. Selain berniat mengutip keuntungan, layanan lindung nilai pembiayaan valas juga sebagai upaya untuk mengelola risiko lantaran fluktuasi nilai tukar rupiah kian tinggi.
Bank syariah proses hedging valas
JAKARTA. Perbankan syariah tak butuh waktu lama untuk mengail cuan dari layanan lindung nilai (hedging) valuta asing (valas). Setelah Bank Indonesia (BI) merilis beleid PBI No. 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada 24 Februari 2016, bank syariah ramai-ramai memproses izin layanan hedging. Perbankan syariah ngebet menggarap layanan hedging lantaran potensi bisnisnya sangat besar. Gambaran saja, pembiayaan valas syariah menembus angka Rp 14 triliun per bulan. Selain berniat mengutip keuntungan, layanan lindung nilai pembiayaan valas juga sebagai upaya untuk mengelola risiko lantaran fluktuasi nilai tukar rupiah kian tinggi.