Bank Syariah Sambut Positif POJK Terkait Penguatan Posisi Dewan Pengawas Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi Dewan Pengawa Syariah (DPS) dalam Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) kini telah diperkuat.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah.

Hal paling ketara dalam penguatan tersebut adalah DPS merupakan pihak utama bank dan setara dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Di mana, proses fit and proper test oleh OJK kini diperlukan untuk menyetujui DPS.


Baca Juga: Kinerja Saham Emiten Bank Syariah Belum Merekah

Adapun, ketentuan DPS sebagai pihak utama bank baru akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Artinya, Calon DPS yang telah diajukan persetujuan kepada OJK sebelum 1 Januari 2025 dan telah disertai dengan syarat-syarat secara lengkap namun masih dalam proses persetujuan hingga melebihi 1 Januari 2025 akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan terdahulu yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengungkapkan bahwa penyetaraan tersebut memang diperlukan.

Mengingat, selama ini DPS hanya lebih seperti tenaga ahli saja. 

Menurutnya, penguatan tersebut akan berdampak signifikan. Setidaknya, bank menjaga yang namanya risk, governance, audit dan akan lebih nampak.

Baca Juga: Melihat Kinerja Sejumlah Bank Syariah pada 2023, Siapa Paling Moncer?

“Semua akan tertuju kepada kualitas baik produk maupun jasa yang ditawarkan, paling tidak, tidak akan melenceng dari sisi kesyariahnnya,” ujar Pandji.

Adapun, saat ini CIMB Niaga juga tengah berencana untuk melakukan spin off dikarenakan asetnya sudah melebihi kewajiban yaitu di atas Rp 50 triliun.

Per 31 Desember 2023, aset UUS CIMB Niaga mencapai Rp 62,74 triliun.

Sementara itu, Direktur BCA Syariah Pranata bilang, aturan ini setidaknya bisa menjaga kualitas DPS yang harus setara di antara perbankan syariah.

Sebab, selama ini DPD ini tak bisa dilakukan perbandingan kualitasnya.

“Sebab fungsi DPS ini menjadi peranan penting karena seluruh aktivitas operasional harus comply dengan aturan syariah,” ujarnya.

Baca Juga: BCA Syariah Telah Salurkan Rp 2,7 Triliun Untuk Pembiayaan Berkelanjutan Pada 2023

Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang penguatan posisi DPS semakin menegaskan bahwa peran dan fungsi DPS sangat penting bagi industri perbankan syariah.

DPS bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. 

Namun demikian, Dian juga mengingatkan bahwa penerapan prinsip syariah di bank bukan semata-mata hanya menjadi tugas DPS.

Seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank juga wajib menjaga agar kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah. 

“Direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit intern bank juga memiliki tugas terkait dengan penerapan prinsip syariah di bank,” tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto