Bank syariah setuju gadai emas dibatasi



JAKARTa. Tak semua bankir syariah sependapat dengan penilaian Bank Indonesia (BI) mengenai potensi bubble di bisnis gadai emas. Namun, mereka tak mempersoalkan jika bank sentral berencana mengatur bisnis ini, terutama pembatasan gadai emas.

Soal pembatasan portofolio, usulan beberapa bankir syariah bahkan lebih agresif lagi. Jika BI mengusulkan pembatasan gadai emas maksimal 30% dari total pembiayaan, bankir menyarankan agar ditekan lebih rendah lagi. "Bisa diturunkan sampai 20% dari pembiayaan," kata Bambang Widjarnako, Direktur Bisnis BNI Syariah, Rabu (24/8).

Bambang mengklaim, saat ini porsi gadai emas di BNI Syariah hanya sekitar 8% dari total pembiayaan per Juni 2011 sebesar Rp 4,49 triliun. Sekitar 60% pinjaman mengucur ke pembiayaan rumah.


Direktur Pembiayaan Mikro dan Kecil Bank Syariah Mandiri (BSM), Hanawijaya, juga tak mempermasalahkan pembatasan gadai emas hingga di bawah 30%. Menurut dia, rata-rata porsi gadai emas bank syariah sekitar 10% dari kredit. "Kebijakan ini membuat bisnis gadai emas bank syariah lebih terarah," tandas Hanawijaya.

Maksud terarah itu, bank syariah diharapkan kembali ke tujuan awal produk gadai emas. Yakni memenuhi kebutuhan dana nasabah untuk kegiatan produktif maupun konsumtif.

Praktik gadai emas yang berkembang belakangan ini agak melenceng dari tujuan itu. Nasabah gadai emas untuk spekulasi. Mereka membelanjakan uang untuk membeli emas lalu digadaikan kembali dan seterusnya.

Usulan Riyanto, Direktur Utama Bank Bukopin Syariah, lebih ekstrem lagi. Menurut dia, porsi gadai emas cukup 10%. Selain menghindarkan spekulasi, pengetatan ini efektif memaksa bank syariah untuk lebih giat menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.

Mitigasi risiko

Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) Danamon Syariah, D. Prayudha Moelyo menyarankan, pengelola bank syariah lebih proaktif meningkatkan kehati-hatian ketimbang menunggu BI menghasilkan aturan. Misalnya, memperpendek masa angsuran, memperkecil rasio loan to value (LTV) atau rasio utang terhadap nilai barang, membatasi plafon, serta lebih selektif dalam memilih nasabah.

Rasio LTV bisa ditekan hingga 60% - 70% dari praktik yang berlangsung saat ini sebesar 80%-85%. Dengan cara ini, bank memperkecil ruang gerak nasabah spekulan.

Soal jangka waktu angsuran bisa diperpendek hingga hitungan bulan atau maksimal 1 tahun. Plafon harus sesuai dengan kemampuan nasabah mengangsur. Disini diharapkan kejelian bank melihat rekam jejak debitur. "Dari penelusuran kan kelihatan dia menggadaikan ke mana saja. Yang begini perlu sedikit dipersulit," katanya.

Bambang setuju dengan mitigasi risiko itu. Di BNI syariah, maksimum gadai emas sebesar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Jika ada yang menggadaikan emas hingga miliaran rupiah, bank akan menyelidiki nasabah tersebut. "Kami perlu memastikan jaminan itu digunakan untuk apa dan emasnya berasal dari mana. Jangan sampai emasnya juga hasil gadai," katanya.

Masa waktu pinjaman gadai emas di BNI Syariah biasanya tiga bulan. Jika ada nasabah yang ingin melakukan pinjaman sebelum melunasi utang lama, bank tidak akan mengabulkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati