Bank Syariah Siap Ubah Strategi Funding usai POJK Investasi Terbit



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini mempertegas pemisahan antara produk simpanan dan produk investasi di industri perbankan syariah guna meningkatkan transparansi serta perlindungan bagi nasabah.

Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan bahwa produk dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, deposito, dan giro berbeda dengan produk investasi syariah yang mengandung risiko investasi dan ditanggung oleh nasabah investor.

Dalam POJK tersebut, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah dengan mekanisme profit and loss sharing atau bagi hasil dan risiko, seperti melalui akad mudharabah.


“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing industri,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: OJK: Kantor Cabang Pergadaian Masih Berperan Penting di Tengah Digitalisasi

Aturan anyar ini juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

POJK tersebut resmi berlaku sejak 29 April 2026. Sementara itu, bank syariah yang telah memiliki produk investasi diberikan masa penyesuaian maksimal dua tahun sejak aturan berlaku atau hingga akad berakhir.

Selain itu, pengajuan izin produk investasi yang masih dalam proses sebelum aturan diterbitkan juga wajib mengikuti ketentuan terbaru dalam POJK tersebut.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, menilai regulasi ini memang sangat dibutuhkan untuk memperjelas perbedaan mendasar antara produk simpanan dan produk investasi di bank syariah.

“Produk investasi dan produk simpanan itu hal yang berbeda. Simpanan tentunya ada penjaminan LPS sampai Rp 2 miliar, sementara kalau produknya investasi maka tidak ada penjaminan dan risiko ditanggung investor,” ujar Emir kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5).

Menurut Emir, pemisahan tersebut akan membantu nasabah memahami profil risiko, mekanisme imbal hasil, serta perlindungan yang melekat pada masing-masing produk keuangan syariah.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dari pihak bank syariah dalam menjelaskan risiko produk investasi kepada nasabah sejak awal penawaran produk.

“Kalau nasabah investasi di produk investasi, maka ada risiko yang ditanggung. Risikonya harus transparan dan jelas dari awal,” katanya.

Baca Juga: Ketidakpastian Ekonomi Berpeluang Pengaruhi Kinerja Multifinance pada Kuartal I-2926

Sebaliknya, produk simpanan syariah seperti deposito tetap masuk dalam kategori dana pihak ketiga (DPK) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Emir menilai kehadiran regulasi baru ini justru membuka peluang bagi industri perbankan syariah untuk menghadirkan diversifikasi produk investasi yang lebih luas dan kompetitif.

Salah satu produk yang dinilai potensial adalah sharia restricted investment account (SRIA), yakni instrumen investasi yang mempertemukan investor dengan proyek atau usaha yang membutuhkan pembiayaan melalui peran intermediasi bank.

Menurut Emir, konsep tersebut mirip dengan peer-to-peer financing di industri fintech, tetapi diterapkan dalam ekosistem perbankan syariah.

“Bank menjadi penghubung antara investor dengan usaha-usaha yang bisa dibiayai. Dari situ bank juga memiliki peluang memperoleh pendapatan berbasis komisi atau fee based income,” jelasnya.

Ia optimistis kehadiran produk investasi syariah akan memperluas alternatif instrumen investasi, mengakomodasi investor dengan profil risiko berbeda, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah nasional.

Dari sisi industri perbankan, PT Bank BJB Syariah mulai menyiapkan penyesuaian strategi bisnis menyusul terbitnya aturan baru tersebut.

Direktur Utama Bank BJB Syariah, Arief Setyahadi, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting regulator dalam memperkuat integritas dan daya saing industri perbankan syariah.

Baca Juga: Literasi Keuangan Jadi Kunci Pertumbuhan Industri Keuangan Digital yang Sehat

Menurutnya, pengaturan yang lebih tegas antara produk simpanan dan produk investasi akan meningkatkan transparansi sekaligus memperjelas diferensiasi produk syariah dibandingkan produk perbankan konvensional.

“Nasabah akan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait profil risiko dan mekanisme imbal hasil masing-masing produk,” ujarnya.

Saat ini, bank bjb syariah tengah melakukan kajian implementasi menyeluruh, mulai dari aspek bisnis, operasional, tata kelola, hingga edukasi nasabah agar penerapan aturan dapat berjalan optimal.

Arief mengakui regulasi baru ini akan memengaruhi strategi penghimpunan dana atau funding, terutama dalam segmentasi kebutuhan nasabah antara produk simpanan dan produk investasi.

Ke depan, bank akan memperkuat pendekatan berbasis risk profile dan risk appetite nasabah agar produk yang ditawarkan lebih sesuai dengan tujuan penempatan dana.

Meski demikian, ia memastikan produk simpanan tetap menjadi bagian penting dalam struktur pendanaan bank.

“Kehadiran produk investasi justru diharapkan dapat memperluas alternatif instrumen syariah bagi nasabah serta memperdalam pasar keuangan syariah secara keseluruhan,” jelasnya.

Arief juga membuka peluang peluncuran produk investasi syariah baru setelah aturan tersebut berlaku. Namun, pengembangan produk akan dilakukan secara bertahap dan prudent dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, perlindungan nasabah, serta manajemen risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News