JAKARTA. Aturan rasio loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor, baru berlaku untuk bank berbasis konvensional. Bank syariah belum terkena aturan itu. Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Filianingsih, memastikan hal itu, saat ditanya wartawan. "Saat ini bank syariah belum dikenai aturan itu," jelas Fili, Selasa (20/3). Aturan BI mengharuskan calon pembeli rumah dengan luas bangunan melebihi 70 meter persegi menggunakan KPR dari bank, untuk membayar uang muka minimum 30% dari harga jual.
Bank syariah tak kena aturan uang muka
JAKARTA. Aturan rasio loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor, baru berlaku untuk bank berbasis konvensional. Bank syariah belum terkena aturan itu. Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Filianingsih, memastikan hal itu, saat ditanya wartawan. "Saat ini bank syariah belum dikenai aturan itu," jelas Fili, Selasa (20/3). Aturan BI mengharuskan calon pembeli rumah dengan luas bangunan melebihi 70 meter persegi menggunakan KPR dari bank, untuk membayar uang muka minimum 30% dari harga jual.