JAKARTA. Peraturan baru Bank Indonesia (BI) membuat Loan to Deposit Ratio (LDR) atau dalam syariah dikenal dengan Finance to Deposit Ratio (FDR) bisa ditekan rendah. Selama tahun ini memang banyak bank syariah yang memiliki FDR 100%, bahkan di atas 100%. Tapi BI memandang perbankan syariah tak perlu khawatir dan mengerem pembiayaan meski bank sentral resmi menurunkan batas atas Giro Wajib Minimum-Loan Deposit Rasio (GWM-LDR) menjadi 92%. Menurut BI perbankan syariah hanya perlu mendorong tumbuhnya Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk bisa menekan angka rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga. “Sekarang dengan ketentuan yang baru, mau tidak mau nanti kita sesuaikan dengan cara mendorong simpanan sehingga FDR rendah. Ini antara lain dengan menambah banyak DPK, tanpa harus mengurangi exposure“, kata Direktur Perbankan Syariah BI, Edi Setiadi.
Bank syariah tak perlu rem pembiayaan
JAKARTA. Peraturan baru Bank Indonesia (BI) membuat Loan to Deposit Ratio (LDR) atau dalam syariah dikenal dengan Finance to Deposit Ratio (FDR) bisa ditekan rendah. Selama tahun ini memang banyak bank syariah yang memiliki FDR 100%, bahkan di atas 100%. Tapi BI memandang perbankan syariah tak perlu khawatir dan mengerem pembiayaan meski bank sentral resmi menurunkan batas atas Giro Wajib Minimum-Loan Deposit Rasio (GWM-LDR) menjadi 92%. Menurut BI perbankan syariah hanya perlu mendorong tumbuhnya Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk bisa menekan angka rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga. “Sekarang dengan ketentuan yang baru, mau tidak mau nanti kita sesuaikan dengan cara mendorong simpanan sehingga FDR rendah. Ini antara lain dengan menambah banyak DPK, tanpa harus mengurangi exposure“, kata Direktur Perbankan Syariah BI, Edi Setiadi.