JAKARTA. Perbankan syariah berharap, pembatasan uang muka minimal 30% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menambah celah bagi pertumbuhan pembiayaan perumahan syariah. Apalagi mengingat pengaturan uang muka KPR tersebut belum berlaku bagi bank syariah yang menyalurkan pembiayaan perumahan.Berdasarkan simulasi yang dilakukan Bank Indonesia, aturan baru uang muka minimal 30% untuk KPR akan menyebabkan nasabah menunda membayar uang muka ke bank karena menunggu dananya terkumpul dulu. Periode penangguhannya bisa terjadi selama 7-8 bulan."Mungkin ini bisa menjadi semacam blessing in disguise dan mendorong percepatan perkembangan perbankan syariah," ungkap Direktur Utama BNI Syariah Rizqullah, Rabu (21/3).Hingga akhir Februari 2012, porsi pembiayaan perumahan BNI melalui produk Griya Hasanah mencapai 70% dari total pembiayaan BNI Syariah yang senilai Rp 5 triliun. Adapun jenis rumah yang dibiayai BNI Syariah mayoritas bernilai Rp 1 miliar ke bawah.Senada dengan BNI, Bank Muamalat juga berharap nasabah yang membutuhkan pembiayaan perumahan dapat pula melirik fasilitas dari perbankan syariah."Kami berharap nasabah bisa datang ke kami. Tahun ini kami punya target agresif untuk segmen konsumer. Kalau untuk perumahan, Muamalat mayoritas pembiayaannya untuk tipe 70 m2 ke bawah," ungkap Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Muamalat Andi Buchari.Kendati belum ada pengaturan khusus untuk perbankan syariah, namun BNI Syariah maupun Bank Muamalat tetap berupaya menjaga prinsip manajemen risiko dalam menyalurkan pembiayaan perumahan."Meskipun aturannya belum masuk ke bank syariah tapi kami tetap memakai patokan yang sama. Siap-siap dari sekarang," kata Andi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank syariah tetap jaga prinsip kehati-hatian KPR
JAKARTA. Perbankan syariah berharap, pembatasan uang muka minimal 30% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menambah celah bagi pertumbuhan pembiayaan perumahan syariah. Apalagi mengingat pengaturan uang muka KPR tersebut belum berlaku bagi bank syariah yang menyalurkan pembiayaan perumahan.Berdasarkan simulasi yang dilakukan Bank Indonesia, aturan baru uang muka minimal 30% untuk KPR akan menyebabkan nasabah menunda membayar uang muka ke bank karena menunggu dananya terkumpul dulu. Periode penangguhannya bisa terjadi selama 7-8 bulan."Mungkin ini bisa menjadi semacam blessing in disguise dan mendorong percepatan perkembangan perbankan syariah," ungkap Direktur Utama BNI Syariah Rizqullah, Rabu (21/3).Hingga akhir Februari 2012, porsi pembiayaan perumahan BNI melalui produk Griya Hasanah mencapai 70% dari total pembiayaan BNI Syariah yang senilai Rp 5 triliun. Adapun jenis rumah yang dibiayai BNI Syariah mayoritas bernilai Rp 1 miliar ke bawah.Senada dengan BNI, Bank Muamalat juga berharap nasabah yang membutuhkan pembiayaan perumahan dapat pula melirik fasilitas dari perbankan syariah."Kami berharap nasabah bisa datang ke kami. Tahun ini kami punya target agresif untuk segmen konsumer. Kalau untuk perumahan, Muamalat mayoritas pembiayaannya untuk tipe 70 m2 ke bawah," ungkap Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Muamalat Andi Buchari.Kendati belum ada pengaturan khusus untuk perbankan syariah, namun BNI Syariah maupun Bank Muamalat tetap berupaya menjaga prinsip manajemen risiko dalam menyalurkan pembiayaan perumahan."Meskipun aturannya belum masuk ke bank syariah tapi kami tetap memakai patokan yang sama. Siap-siap dari sekarang," kata Andi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News