JAKARTA. Pelaku perbankan syariah kembali menegaskan keberatan mereka untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembiayaan murabahah atau jual beli. Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Ahmad Riawan Amin, menegaskan, pajak murabahah yang selama ini dikenakan ke perbankan syariah adalah pajak ganda (double taxation). Artinya, selain perlakuan pajak bank syariah berbeda dengan perbankan konvensional, pajak itu juga memberatkan industri. Menurut Direktur Sektor Usaha Kecil, Menengah dan Syariah Bank BNI Ahmad Baiquni, BNI dan bank-bank syariah lain bersepakat dan kompak tidak membayar pajak. Dia menghitung, paling tinggi margin pembiayaan murabahah hanya 5%, sementara tarif PPN mencapai 10%. "Kalau kita bayar, berarti kita tidak mendapat untung sama sekali," ujarnya kepada KONTAN, kemarin (2/2). Dia menduga, pemerintah ngotot menarik pajak berganda ini karena melihat nilai pembiayaan murabahah yang lumayan. Tengok saja, dari total pembiayaan perbankan syariah sebesar Rp 60 triliun, sekitar 57% atau Rp 34,2 triliun merupakan pembiayaan akad murabahah. "Jadi, ada potensi pajak Rp 3,42 triliun. Tapi ingat, murabahah itu adalah transaksi perbankan, tidak bisa dianggap sebagai objek pajak," tegas Baiquni.
Bank Syariah Tolak Bayar Pajak Murabahah
JAKARTA. Pelaku perbankan syariah kembali menegaskan keberatan mereka untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembiayaan murabahah atau jual beli. Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Ahmad Riawan Amin, menegaskan, pajak murabahah yang selama ini dikenakan ke perbankan syariah adalah pajak ganda (double taxation). Artinya, selain perlakuan pajak bank syariah berbeda dengan perbankan konvensional, pajak itu juga memberatkan industri. Menurut Direktur Sektor Usaha Kecil, Menengah dan Syariah Bank BNI Ahmad Baiquni, BNI dan bank-bank syariah lain bersepakat dan kompak tidak membayar pajak. Dia menghitung, paling tinggi margin pembiayaan murabahah hanya 5%, sementara tarif PPN mencapai 10%. "Kalau kita bayar, berarti kita tidak mendapat untung sama sekali," ujarnya kepada KONTAN, kemarin (2/2). Dia menduga, pemerintah ngotot menarik pajak berganda ini karena melihat nilai pembiayaan murabahah yang lumayan. Tengok saja, dari total pembiayaan perbankan syariah sebesar Rp 60 triliun, sekitar 57% atau Rp 34,2 triliun merupakan pembiayaan akad murabahah. "Jadi, ada potensi pajak Rp 3,42 triliun. Tapi ingat, murabahah itu adalah transaksi perbankan, tidak bisa dianggap sebagai objek pajak," tegas Baiquni.