KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan merilis aturan baru untuk mendorong eksportir menggunakan letter of credit (L/C) dalam transaksi ekspor. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 94 tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu ini telah berlaku sejak 7 Oktober lalu. Dengan aturan ini, transaksi dengan L/C di perbankan diperkirakan akan tumbuh, meskipun bankir melihat, potensi dana masuk tak besar. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengawasi sumber dana perbankan menilai, L/C tidak menjadi alat pembayaran yang dominan dewasa ini, karena umumnya, kegiatan ekspor impor sudah didasarkan kepada perjanjian kerja sama jangka panjang.
Bank tak banyak berharap dari kewajiban penggunaan L/C
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan merilis aturan baru untuk mendorong eksportir menggunakan letter of credit (L/C) dalam transaksi ekspor. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 94 tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu ini telah berlaku sejak 7 Oktober lalu. Dengan aturan ini, transaksi dengan L/C di perbankan diperkirakan akan tumbuh, meskipun bankir melihat, potensi dana masuk tak besar. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengawasi sumber dana perbankan menilai, L/C tidak menjadi alat pembayaran yang dominan dewasa ini, karena umumnya, kegiatan ekspor impor sudah didasarkan kepada perjanjian kerja sama jangka panjang.