Bank tak banyak berharap dari kewajiban penggunaan L/C



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan merilis aturan baru untuk mendorong eksportir menggunakan letter of credit (L/C) dalam transaksi ekspor. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 94 tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu ini telah berlaku sejak 7 Oktober lalu. 

Dengan aturan ini, transaksi dengan L/C di perbankan diperkirakan akan tumbuh, meskipun bankir melihat, potensi dana masuk tak besar. 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengawasi sumber dana perbankan menilai, L/C tidak menjadi alat pembayaran yang dominan dewasa ini, karena umumnya, kegiatan ekspor impor sudah didasarkan kepada perjanjian kerja sama jangka panjang.


"Selama ini yang biasa berlaku di dunia usaha kebanyakan adalah tidak menggunakan L/C," kata  Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS kepada kontan.co.id, Rabu (10/10).

Jadi cukup menggunakan kontrak jual beli, bahkan ada yang hanya memakai sistem penitipan atau konsinyasi. L/C umumnya baru digunakan untuk pihak yang belum terlalu kenal dan korespondensi dengan bank belum baik. Sehingga, L/C menjadi alat untuk memitigasi risiko bagu eksportir dan penjual.

Apalagi LC biasanya lebih mahal bagi para pengguna nya akibat adanya setoran jaminan LC dan biaya korespondensi dan dokumen.

Jan Hendra Sekretaris Perusahaan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bilang, kelonggaran aturan L/C ini diharapkan akan mendorong ekspor migas.

Tapi, "dampak peraturan tersebut bagi BCA relatif minimal mengingat tidak banyak nasabah BCA yang bergerak sebagai eksportir migas," kata Jan kepada kontan.co.id, Rabu (10/10).

Darmawan Junaidi, Direktur Treasury dan Institutional Banking Bank Mandiri mengatakan, bisnis L/C di bank lokal dalam perkembangannya tidak terlalu tumbuh.

"Kebutuhan perdagangan saat ini lebih memilih open account atau pembayaran atas dasar term of payment yang disepakati seller dan buyer," kata Darmawan kemarin.

Perbankan lebih melihat peluang peningkatan layanan bisnis trade finance. Saat ini, market share bank mandiri di bisnis trade sebesar 30%.

Pemerintah mewajibkan beberapa sektor usaha untuk menggunakan L/C, seperti mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit. Aturan ini mendorong penggunaan perbankan di dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan ke luar negeri.

Dengan begitu, hasil ekspor akan kembali ke Indonesia, baik dalam bentuk dolar AS, atau bisa juga ditempatkan perbankan dalam negeri atau  cabang perbankan Indonesia di luar negeri. Aturan ini dibuat dalam rangka mengatasi defisit neraca perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia