JAKARTA. Meski Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) valuta asing (valas), perbankan tampaknya belum terlalu bersemangat menggenjot transaksi valas melalui transaksi forward maupun swap. Padahal, semua bank berhak menyediakan layanan transaksi hedging valas. Transaksi lindung nilai valas sejatinya bukan barang baru di perbankan. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan BCA telah menyediakan transaksi hedging valas, sebelum BI merilis aturan tersebut. Namun, volume transaksi lindung nilai baik melalui forward maupun swap sampai saat ini belum banyak. "Belum banyak nasabah yang tahu dan memanfaatkannya," kata Jahja. Branko Windoe, Kepala Tresuri BCA, menambahkan selama ini mayoritas transaksi valas menggunakan transaksi spot lantaran lebih mudah. Meskipun, transaksi hedging bisa melindungi nasabah dari risiko fluktuasi nilai tukar.
Bank tak mau asal menggeber lindung nilai
JAKARTA. Meski Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) valuta asing (valas), perbankan tampaknya belum terlalu bersemangat menggenjot transaksi valas melalui transaksi forward maupun swap. Padahal, semua bank berhak menyediakan layanan transaksi hedging valas. Transaksi lindung nilai valas sejatinya bukan barang baru di perbankan. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan BCA telah menyediakan transaksi hedging valas, sebelum BI merilis aturan tersebut. Namun, volume transaksi lindung nilai baik melalui forward maupun swap sampai saat ini belum banyak. "Belum banyak nasabah yang tahu dan memanfaatkannya," kata Jahja. Branko Windoe, Kepala Tresuri BCA, menambahkan selama ini mayoritas transaksi valas menggunakan transaksi spot lantaran lebih mudah. Meskipun, transaksi hedging bisa melindungi nasabah dari risiko fluktuasi nilai tukar.