JAKARTA. Tak cuma kredit pemilikan properti (KPP), Bank Indonesia (BI) juga memperketat aturan kredit konsumsi beragun properti. Kredit multiguna yang menggunakan jaminan rumah akan terkena aturan aturan pembiayaan maksimal alias rasio loan to value (LTV). BI mengatur, rasio pinjaman maksimal kredit konsumsi beragun properti adalah 70% dari nilai properti. Jika cicilan belum selesai dan Anda mengajukan lagi kredit konsumsi dengan agunan properti yang lain, rasio pembiayaan maksimal menjadi 60%. Meski aturan lebih ketat, para bankir yang dihubungi KONTAN sepakat, penyaluran kredit konsumsi tak akan terganggu. Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ahmad Baequni mengatakan, kebijakan LTV kredit konsumsi beragun properti tak banyak berpengaruh pada penyaluran kredit konsumsi di BRI. "Porsi kredit multiguna di BRI cuma 1% sampai 2% dari total portofolio kredit konsumer," kata Baequni.
Bank tak terganggu aturan LTV kredit konsumsi
JAKARTA. Tak cuma kredit pemilikan properti (KPP), Bank Indonesia (BI) juga memperketat aturan kredit konsumsi beragun properti. Kredit multiguna yang menggunakan jaminan rumah akan terkena aturan aturan pembiayaan maksimal alias rasio loan to value (LTV). BI mengatur, rasio pinjaman maksimal kredit konsumsi beragun properti adalah 70% dari nilai properti. Jika cicilan belum selesai dan Anda mengajukan lagi kredit konsumsi dengan agunan properti yang lain, rasio pembiayaan maksimal menjadi 60%. Meski aturan lebih ketat, para bankir yang dihubungi KONTAN sepakat, penyaluran kredit konsumsi tak akan terganggu. Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ahmad Baequni mengatakan, kebijakan LTV kredit konsumsi beragun properti tak banyak berpengaruh pada penyaluran kredit konsumsi di BRI. "Porsi kredit multiguna di BRI cuma 1% sampai 2% dari total portofolio kredit konsumer," kata Baequni.