KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakannya untuk menjaga likuiditas perbankan. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, Selasa (14/4) Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa BI tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro bagi perbankan untuk memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Aturan ini praktis bisa menjadi angin segar bagi perbankan di tengah meningkatnya kebutuhan akan likuiditas di tengah pandemi Covid-19. Sederhananya, saat ini Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) memang harus memenuhi rasio likuiditas RIM yang ditetapkan BI di batas 84%-94%. Baca Juga: BI turunkan GWM dan perlonggar kebijakan, likuiditas bank bertambah Rp 117,8 triliun
Bank tak wajib penuhi RIM, ini maksud Gubernur BI Perry Warjiyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakannya untuk menjaga likuiditas perbankan. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, Selasa (14/4) Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa BI tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro bagi perbankan untuk memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Aturan ini praktis bisa menjadi angin segar bagi perbankan di tengah meningkatnya kebutuhan akan likuiditas di tengah pandemi Covid-19. Sederhananya, saat ini Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) memang harus memenuhi rasio likuiditas RIM yang ditetapkan BI di batas 84%-94%. Baca Juga: BI turunkan GWM dan perlonggar kebijakan, likuiditas bank bertambah Rp 117,8 triliun