Bank tak wajib penuhi RIM, ini maksud Gubernur BI Perry Warjiyo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakannya untuk menjaga likuiditas perbankan. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, Selasa (14/4) Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa BI tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro bagi perbankan untuk memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Aturan ini praktis bisa menjadi angin segar bagi perbankan di tengah meningkatnya kebutuhan akan likuiditas di tengah pandemi Covid-19.  Sederhananya, saat ini Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) memang harus memenuhi rasio likuiditas RIM yang ditetapkan BI di batas 84%-94%.

Baca Juga: BI turunkan GWM dan perlonggar kebijakan, likuiditas bank bertambah Rp 117,8 triliun


Artinya, bagi perbankan dengan RIM di bawah 84% dan 94% tidak perlu menambah dana giro untuk memenuhi rasio tersebut selama satu tahun, berlaku sejak 1 Mei 2020. "Dengan tidak diwajibkan menambah giro ini akan menambah likuiditas bank sekitar Rp 15,8 triliun," ujar Perry.

Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tambahan dari bauran stimulus BI untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebelumnya, BI melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) memang sudah memberi injeksi likuiditas hampir Rp 300 triliun.

Baca Juga: Bank BUKU III mengaku likuiditas masih aman di tengah wabah corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi