Bank Tanah bisa jadi jalan pintas bagi Badan Usaha Swasta mendapat tanah murah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejumlah pihak khawatir Undang-Undang (UU) Bank Tanah  bisa dimanfaatkan swasta sebagai jalan pintas mendapatakan tanah murah. Karena itu, penyusunan beleid ini harus dikawal agar benar-benar untuk kemaslahatan bersama.

Ekonom Indef menyebutkan ada beberapa hal yang dibahas dalam Undang-Undang Cipta Kerja klaster Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) di pasal 173.

Abra Talattov, Ekonom Indeft mengatakan, ada beberapa poin yang di highlight dalam pasal 173  ayat 2 yakni terkait pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh badan usaha

“Badan usaha apa yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja ini? Karena kalau dipenjelasan UU Ciptaker hanya BUMN dan BUMD. Namun dalam paparan pemerintah badan usaha ini masih ambigu apakah juga termasuk badan usaha non BUMN,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (2/11).

Baca Juga: Permintaan seret, kredit konsumer hanya tumbuh 0,75% per September 2020

Ia juga mengatakan, substansi klaster kemudahan proyek pemerintah dalam UU Cipta Kerja meliputi yakni pemerintah menyediakan lahan berupa tanah atau kawasan hutan yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, penyediaan lahan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal, pengadaan lahan dapat dilakukan oleh swasta apabila tidak tersedia anggaran pemerintah.

Swasta dapat melakukan pinjaman sebagai dana talangan untuk pengadaan lahan serta pemerintah juga menyediakan seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Sayangya, menurutnya dengan adanya PSN yang dilakukan pemerintah justru minim memberikan informasi dengan adanya pembangunan proyek-proyek untuk jangka pendek.

Selain itu, terkait pengadaan bank tanah, Abra khawatir pembangunan bank tanah ini akan menjadi jalan pintas bagi badan usaha swasta untuk mendapat tanah yang murah bahkan secara gratis sebagai investasi mereka.

Baca Juga: Mantan Panglima Militer Filipina sebut China telah melancarkan perang di zona abu-abu

“Saya rasa kita perlu bersama-sama mengawal bank tanah ini, karena kita khawatir justru bank tanah ini bisa menjadi jalan pintas bagi badan usaha swasta untuk mendapat tanah yang murah bahkan gratis untuk investasi. Karena mekanismenya ketika ada proyek yang strategis kemudian difasilitasi oleh pemerintah melalui bank tanah demi kepentingan korporasi untuk investor,” jelasnya.

Apalagi, dalam UU Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa bank tanah ini bersifat non-profit yang diasumsikan bahwa jasa sewa tanah ke swasta. Sehingga dalam artian bank tanah tidak mengambil untung dalam proyek-proyek yang dibangun. “Seperti apa pelaksanaannya dalam pendirian bank tanah ini tentu harus kita pantau sama-sama,” tutupnya.

Selanjutnya: Kejar perbaikan peringkat kemudahan berusaha, 25 beleid diterbitkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli