Bank tanah ditargetkan terbentuk akhir tahun 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pemerintah tengah proses finalisasi pembentukan bank tanah.

Sofyan mengatakan, ada dua regulasi yang tengah proses harmonisasi terkait pembentukan bank tanah. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) tentang governance bank tanah dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemasukan modal bank tanah. “Ini Insya Allah sebelum akhir tahun modal sudah masuk, Perpres tentang governance-nya sudah,” ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).

Sofyan mengatakan, setelah kedua regulasi itu rampung, maka dapat segera ditunjuk pengurus bank tanah. Ia menyebut, bank tanah nantinya dapat menyelesaikan masalah–masalah jangka pendek dan jangka panjang. Nantinya, tanah yang dikelola bank tanah ditujukan untuk kepentingan umum seperti fasilitas umum dan reforma agraria.


“Saya yakin Insya Allah paling lambat akhir tahun ini, paling lambat awal Januari (2022) kita sudah punya bank tanah untuk tahap pertama,” tutur Sofyan.

Baca Juga: Bali terbuka lagi untuk wisatawan asing, seperti apa persiapannya?

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan modal awal Bank Tanah. Telah ada 25.000 hektare (ha) lahan yang telah ditetapkan menjadi modal awal bagi lembaga baru tersebut. Nantinya lahan tersebut akan ditinjau kondisinya di lapangan.

"Saat ini kami sedang memfinalkan cek lokasi terkait dengan 25.000 ha clean and clear," ujar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari saat konferensi pers, Selasa (31/8).

Data mengenai tanah tersebut saat ini sudah dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN. Meski begitu, perlu dilakukan peninjauan lokasi untuk memastikan kondisi tanah dan pemanfaatannya.

Sebagai informasi, tanah yang dikelola Bank Tanah digunakan kepentingan umum dan kepentingan sosial dengan alokasi minimal 30% untuk program reforma agraria. Saat ini telah ada 2.014 ha lahan yang telah dikuasai oleh Bank Tanah.

Baca Juga: Kemenkeu berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan

Seluas 400 ha dari lahan yang sudah dimiliki tersebut akan dimanfaatkan pada sektor perumahan dan perkebunan. Sehingga nantinya dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. "Karena menggunakan modal dari pemulihan ekonomi nasional, pengembangan tanah tersebut, salah satunya, harus pengembangan ke penciptaan lapangan kerja," terang Embun.

Sebagai informasi, bank tanah dibentuk berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga tersebut akan mengelola tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Selanjutnya: Chatib Basri sebut target pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,2% pada 2022 bisa tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi