JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan China Construction Bank Corporation (CCB) telah menyerahkan proposal untuk membeli dua bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1, yang memiliki modal inti antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 1 triliun di Indonesia. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar menyatakan, CCB yang merupakan bank terbesar kedua di China ini, berencana untuk mengakuisisi Bank Windu serta satu bank kecil lain yang masih dalam proses pencarian. Masuknya CCB dengan cara membeli bank lokal ini dilakukan untuk melebarkan sayap bisnisnya di Indonesia. CCB tertarik melakukan ekspansi ke Indonesia, lantaran terkait rencana pemerintahan Indonesia yang baru untuk menggenjot pembangunan infrastruktur. "CCB sudah masukkan proposal berisi rencana untuk membeli dua bank. Tapi yang baru masuk adalah akuisisi Bank Windu. CCB sedang mencari satu bank lagi dan masih dalam proses," ujar Mulya di Jakarta, Kamis (4/6). Mulya menuturkan, dalam proposalnya tersebut, CCB berniat untuk menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan saham lebih dari 40%. Dengan demikian, CCB terkena kewajiban untuk mendukung rencana OJK dalam rangka konsolidasi bank, sehingga harus mengakuisisi lebih dari satu bank. "CCB mau langsung memiliki porsi saham yang besar, lewat dari 40%, jadi harus mendukung konsolidasi. Artinya, ketika dokumen masuk, CCB sudah memiliki rencana akan mengakuisisi dua bank Indonesia, hanya waktunya saja yang bisa bertahap. Bisa akuisisi satu bank tahun ini kemudian satu lagi menyusul tahun depan," katanya. Mulya menambahkan, satu bank lain selain Bank Windu yang akan diakuisisi oleh CCB adalah bank yang terkena kewajiban divestasi saham oleh wasit lembaga keuangan ini. Catatan saja, saat ini terdapat enam bank yang terkena kewajiban divestasi lantaran memiliki tingkat tata kelola perusahaan alias good corporate governance (GCG) yang masih rendah. Enam Bank tersebut terdiri dari satu Bank yang berkantor pusat di Surabaya, satu Bank bermarkas di Medan, dan empat Bank lainnya berkantor pusat di Jakarta. OJK tidak menyebutkan secara gamblang nama-nama Bank yang terkena wajib divestasi itu.
Bank terbesar kedua China akan akuisisi Bank Windu
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan China Construction Bank Corporation (CCB) telah menyerahkan proposal untuk membeli dua bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1, yang memiliki modal inti antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 1 triliun di Indonesia. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar menyatakan, CCB yang merupakan bank terbesar kedua di China ini, berencana untuk mengakuisisi Bank Windu serta satu bank kecil lain yang masih dalam proses pencarian. Masuknya CCB dengan cara membeli bank lokal ini dilakukan untuk melebarkan sayap bisnisnya di Indonesia. CCB tertarik melakukan ekspansi ke Indonesia, lantaran terkait rencana pemerintahan Indonesia yang baru untuk menggenjot pembangunan infrastruktur. "CCB sudah masukkan proposal berisi rencana untuk membeli dua bank. Tapi yang baru masuk adalah akuisisi Bank Windu. CCB sedang mencari satu bank lagi dan masih dalam proses," ujar Mulya di Jakarta, Kamis (4/6). Mulya menuturkan, dalam proposalnya tersebut, CCB berniat untuk menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan saham lebih dari 40%. Dengan demikian, CCB terkena kewajiban untuk mendukung rencana OJK dalam rangka konsolidasi bank, sehingga harus mengakuisisi lebih dari satu bank. "CCB mau langsung memiliki porsi saham yang besar, lewat dari 40%, jadi harus mendukung konsolidasi. Artinya, ketika dokumen masuk, CCB sudah memiliki rencana akan mengakuisisi dua bank Indonesia, hanya waktunya saja yang bisa bertahap. Bisa akuisisi satu bank tahun ini kemudian satu lagi menyusul tahun depan," katanya. Mulya menambahkan, satu bank lain selain Bank Windu yang akan diakuisisi oleh CCB adalah bank yang terkena kewajiban divestasi saham oleh wasit lembaga keuangan ini. Catatan saja, saat ini terdapat enam bank yang terkena kewajiban divestasi lantaran memiliki tingkat tata kelola perusahaan alias good corporate governance (GCG) yang masih rendah. Enam Bank tersebut terdiri dari satu Bank yang berkantor pusat di Surabaya, satu Bank bermarkas di Medan, dan empat Bank lainnya berkantor pusat di Jakarta. OJK tidak menyebutkan secara gamblang nama-nama Bank yang terkena wajib divestasi itu.