JAKARTA. Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan bunga wajar penjaminan (LPS rate) simpanan rupiah sebesar 50 basis poin menjadi 5,5% pada awal bulan ini, diyakini tidak akan mempengaruhi bunga deposito. Malahan, bank skala kecil dan menengah tetap memberikan bunga lebih tinggi ketimbang LPS rate dan bank-bank besar. Alasannya, untuk mengantisipasi kenaikan inflasi yang bakal terjadi karena tarif baru bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Ini sekaligus menjaga agar deposan tetap menyimpan uangnya di bank. "Kami menggunakan LPS rate dan BI rate sebagai acuan, tetapi bukan berarti kami tidak memperhatikan pasar. Kami akan menyesuaikan dengan pasar," ujar Benny Purnomo, Direktur PT Bank Mutiara, kemarin (12/3).
Bank tetap berikan bunga mekar
JAKARTA. Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan bunga wajar penjaminan (LPS rate) simpanan rupiah sebesar 50 basis poin menjadi 5,5% pada awal bulan ini, diyakini tidak akan mempengaruhi bunga deposito. Malahan, bank skala kecil dan menengah tetap memberikan bunga lebih tinggi ketimbang LPS rate dan bank-bank besar. Alasannya, untuk mengantisipasi kenaikan inflasi yang bakal terjadi karena tarif baru bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Ini sekaligus menjaga agar deposan tetap menyimpan uangnya di bank. "Kami menggunakan LPS rate dan BI rate sebagai acuan, tetapi bukan berarti kami tidak memperhatikan pasar. Kami akan menyesuaikan dengan pasar," ujar Benny Purnomo, Direktur PT Bank Mutiara, kemarin (12/3).