JAKARTA. Tenggat waktu bagi bank umum untuk memenuhi aturan permodalan minimum sebesar Rp 100 miliar tinggal sebentar lagi. Bila bank umum tidak bisa memenuhi aturan tersebut bank umum akan di down grade menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Aturan ini dipertegas dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 12/36/DPNP tertanggal 23 Desember 2010 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat secara Mandatory dalam rangka konsolidasi. Mengutip Statistik Perbankan Indonesia (PI) hingga Oktober masih ada 2 bank umum yang belum memenuhi permodalan Rp 100 miliar. Dimana rata-rata Capital Adequaty Ratio atawa rasio kecukupan modal bank umum ada dikisaran 16,99%. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan Bagi Bank Umum dan bank Umum syariah yang mampu memenuhi aturan permodalan tersebut akan diturunkan menjadi BPR. BI mewajibkan bank umum yang jadi bank BPR tersebut untuk melakukan beberapa tindakan.
Bank umum jadi BPR bila tak penuhi modal Rp 100 miliar
JAKARTA. Tenggat waktu bagi bank umum untuk memenuhi aturan permodalan minimum sebesar Rp 100 miliar tinggal sebentar lagi. Bila bank umum tidak bisa memenuhi aturan tersebut bank umum akan di down grade menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Aturan ini dipertegas dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 12/36/DPNP tertanggal 23 Desember 2010 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat secara Mandatory dalam rangka konsolidasi. Mengutip Statistik Perbankan Indonesia (PI) hingga Oktober masih ada 2 bank umum yang belum memenuhi permodalan Rp 100 miliar. Dimana rata-rata Capital Adequaty Ratio atawa rasio kecukupan modal bank umum ada dikisaran 16,99%. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan Bagi Bank Umum dan bank Umum syariah yang mampu memenuhi aturan permodalan tersebut akan diturunkan menjadi BPR. BI mewajibkan bank umum yang jadi bank BPR tersebut untuk melakukan beberapa tindakan.