Bank umum siap mengerek bunga deposito



JAKARTA. Perbankan menanggapi beragam keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengerek LPS rate menjadi 7,5% untuk bank umum, pada pekan lalu. Ada bank yang tetap mempertahankan bunga deposito, adapula yang mulai mengkaji ulang kebijakan bunga deposito. Bahkan, ada bank yang mematok bunga deposito di atas LPS rate.

Direktur Keuangan dan Korporasi Bank UOB Indonesia, Safrullah Hadi Saleh, berpendapat cukup banyak bank mematok bunga deposito di atas LPS rate. Menurut dia, praktik ini sudah berlangsung cukup lama. "Ini tidak masalah, karena LPS rate itu  hanya batas penjaminan dana oleh LPS, baik nominal maupun bunga. Di kami sendiri rata-rata bunga simpanan sekitar 8% hingga 9%, belum sampai dua digit," ungkap Safrullah, saat dihubungi KONTAN, Sabtu (11/1) pekan lalu.

Kondisi industri perbankan Indonesia saat ini berbeda dengan masa krisis seperti tahun 1997-1998. Saat ini pengelolaan bank maupun sistem pengawasannya jauh lebih baik. "Yang penting jangan sampai suku bunga simpanan melebihi BI rate," tegas Safrullah.


Manajemen Bank Central Asia (BCA) juga mulai mengkaji ulang penetapan bunga deposito. "Untuk sementara suku bunga deposito BCA tetap 7,25%. Di akhir bulan, akan kami evaluasi," ujar Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA (Harian KONTAN, 11 Januari 2014).

Handoyo Soebali, Direktur Komersial Bank CIMB Niaga, mengatakan penetapan bunga simpanan tidak hanya selalu berdasarkan pada LPS rate. Menurut Handoyo, penetapan bunga simpanan ada faktor kompetisi.

"Pada dasarnya, bunga simpanan itu menunjukkan secara tidak langsung risiko yang terkandung di dalam bank tersebut," kata Handoyo. Jadi, semakin tinggi bunga simpanan, maka semakin tinggi risiko yang mungkin terjadi. Risiko yang dimaksud adalah seluruh risiko yang ada di dalam perbankan.

Mengacu ke Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) Bank Indonesia yang dihimpun KONTAN per 10 Januari 2014, CIMB Niaga memasang bunga simpanan pada kisaran 7,63% hingga 7,88%. "CIMB tentu menjadikan LPS sebagai referensi penting dalam menerapkan kebijakan bunga simpanan," tambah Handoyo.

LPS juga mengerek LPS rate untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dari 9,5% menjadi 10%. meski demikian, belum ada BPR, khususnya BPR milik pemerintah daerah, menaikkan LPS rate.

"Sampai saat ini BPR anggota kami belum ada yang menaikkan suku bunga simpanan, terutama deposito melebihi 10%," kata Raden Soeroso, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia (Perbamida), kepada KONTAN, Sabtu lalu.

BPR tak bergantung pada simpanan masyarakat untuk menjaga likuiditas. Sebab, setiap tahun anggota Perbamida rutin mendapat suntikan modal dari pemda. "Perang suku bunga simpanan tak terjadi di BPR," terang Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia