JAKARTA. Sengketa antara PT Bank UOB Indonesia dengan salah satu krediturnya yakni PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) berakhir damai. Dalam detik-detik terakhir menjelang putusan hakim, UOB mencabut gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada SKA. Seperti diketahui seharusnya pada Senin (8/9) ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan sengketa PKPU tersebut. Ketua Majelis Hakim Djamaludin Samosir dalam persidangan telah menerima permohonan pencabutan gugatan dari Bank UOB. Karena permohonan itu, pengadilan menetapkan perdamaian. "Dengan ini majelis menetapkan dan mengabulkan permohonan perdamaian," ujar Djamaludin dalam amar putusannya, Senin (8/9). Majelis hakim juga meminta keterangan dari pihak SKA dan menyatakan menyetujui perdamaian tersebut. Kuasa hukum UOB Buana Swandy Halim dalam surat permohonan pencabutan gugatan kepada SKA mengatakan kliennya telah menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan out of court settlement. Dengan alasan tersebut maka Bank UOB resmi mencabut gugatan permohonan PKPU yang telah didaftar pada 20 Agustus 2014 lalu. "Kami mencabut gugatan karena sudah terjadi perdamaian," ujar Swandy usai sidang.
Bank UOB cabut gugatan PKPU atas Sumber Komoditi
JAKARTA. Sengketa antara PT Bank UOB Indonesia dengan salah satu krediturnya yakni PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) berakhir damai. Dalam detik-detik terakhir menjelang putusan hakim, UOB mencabut gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada SKA. Seperti diketahui seharusnya pada Senin (8/9) ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan sengketa PKPU tersebut. Ketua Majelis Hakim Djamaludin Samosir dalam persidangan telah menerima permohonan pencabutan gugatan dari Bank UOB. Karena permohonan itu, pengadilan menetapkan perdamaian. "Dengan ini majelis menetapkan dan mengabulkan permohonan perdamaian," ujar Djamaludin dalam amar putusannya, Senin (8/9). Majelis hakim juga meminta keterangan dari pihak SKA dan menyatakan menyetujui perdamaian tersebut. Kuasa hukum UOB Buana Swandy Halim dalam surat permohonan pencabutan gugatan kepada SKA mengatakan kliennya telah menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan out of court settlement. Dengan alasan tersebut maka Bank UOB resmi mencabut gugatan permohonan PKPU yang telah didaftar pada 20 Agustus 2014 lalu. "Kami mencabut gugatan karena sudah terjadi perdamaian," ujar Swandy usai sidang.