Bank UOB cabut gugatan PKPU atas Sumber Komoditi



JAKARTA. Sengketa antara PT Bank UOB Indonesia dengan salah satu krediturnya yakni PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) berakhir damai. Dalam detik-detik terakhir menjelang putusan hakim, UOB mencabut gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada SKA. Seperti diketahui seharusnya pada Senin (8/9) ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan sengketa PKPU tersebut.

Ketua Majelis Hakim Djamaludin Samosir dalam persidangan telah menerima permohonan pencabutan gugatan dari Bank UOB. Karena permohonan itu, pengadilan menetapkan perdamaian. "Dengan ini majelis menetapkan dan mengabulkan permohonan perdamaian," ujar Djamaludin dalam amar putusannya, Senin (8/9). Majelis hakim juga meminta keterangan dari pihak SKA dan menyatakan menyetujui perdamaian tersebut.

Kuasa hukum UOB Buana Swandy Halim dalam surat permohonan pencabutan gugatan kepada SKA mengatakan kliennya telah menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan out of court settlement. Dengan alasan tersebut maka Bank UOB resmi mencabut gugatan permohonan PKPU yang telah didaftar pada 20 Agustus 2014 lalu. "Kami mencabut gugatan karena sudah terjadi perdamaian," ujar Swandy usai sidang.


Dalam permohonan perdamaian tersebut, UOB meminta agar majelis hakim mencoret perkara dengan Nomor 45/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn. Niaga.Jkt.Pst. Kendati begitu, Swandy enggan membeberkan seperti apa isi perdamaian para pihak. Sementara itu kuasa hukum SKA Rino Fernando Pardede juga menyerahkan surat persetujuan kliennya atas perdamaian tersebut.

Sebelumnya, Bank UOB mengajukan PKPU terhadap SKA dan Dede Rodiah Ernidiah. Bank UOB menilai debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap SKA. Awalnya memberikan fasilitas kredit kepada SKA berupa fasilitas clean trust receipt (CTR) dengan batas penggunaan maksimal Rp 100 miliar. Tanggal jatuh tempo pembayaran yakni satu tahun sejak tanggal pengikatan kredit.

Namun dalam perkembangannya, SKA meminta tambahan atas plafon CTR menjadi Rp 150 miliar, sehingga batas maksimal penggunaan fasilitas CTR Rp 250 miliar, yang jatuh tempo pada 12 Desember 2013. Sampai dengan waktu jatuh tempo tersebut, SKA tidak melaksanakan kewajibannya. Sebaliknya, SKA meminta UOB memberikan perpanjangan waktu pembayaran utang. Dan UOB memperpanjang waktu pembayaran sampai 12 Maret 2014.

Sampai pada waktu jatuh tempo itu, SKA kembali mangkir dan tidak membayar utangnya. Kemudian UOB melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali pada bulan Maret, Juni dan Juli 2014. Total utang SKA per tanggal 30 Juni 2014 sebesar Rp 262,9 miliar. Perhitungan tersebut belum termasuk bunga dan denda.

Berdasarkan fakta tersebut, Bank UOB menilai SKA terbukti mempunyai utang kepada UOB yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sementara Dede Rodiah adalah penjamin utang personal dari SKA dan telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin.

Maka ia tidak dapat menuntut agar seluruh aset SKA habis terjual terlebih dahulu untuk melunasi utang SKA kepada UOB, sebelum UOB menuntut pertanggungjawaban dari Dede Rodiah. Artinya UOB dapat langsung meminta tanggungjawab Dede Rodiah atas seluruh utang SKA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa