KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtisar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I-2017 terhadap instansi dan lembaga negara, mendapat ragam tanggapan. Khususnya yang menyangkut pemeriksaan BUMN perbankan. Semisal dalam laporannya, BPK menyebut terdapat piutang berpotensi tidak tertagih atas sejumlah kredit yang dikucurkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Sebut saja fasilitas modal kerja kepada PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) senilai Rp 1,33 triliun. Selain itu ada pula potensi piutang tidak tertagih senilai Rp 300 miliar atas medium term notes (MTN) PT Intan Baruprana Finance (IBF). Atas laporan tersebut, manajemen BNI menyatakan hal itu sebagai bentuk perhatian BPK terhadap penyelesaian kredit TRIO. Ryan Kiryanto, Sekretaris Perusahaan BNI menjelaskan, fasilitas kredit kepada TRIO merupakan kredit sindikasi dan bilateral, yang pertama kali diberikan pada tahun 2011. Saat ini, total maksimal fasilitas di BNI mencapai Rp 1,3 triliun.
Bank upayakan penyelesaian kredit macet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtisar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I-2017 terhadap instansi dan lembaga negara, mendapat ragam tanggapan. Khususnya yang menyangkut pemeriksaan BUMN perbankan. Semisal dalam laporannya, BPK menyebut terdapat piutang berpotensi tidak tertagih atas sejumlah kredit yang dikucurkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Sebut saja fasilitas modal kerja kepada PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) senilai Rp 1,33 triliun. Selain itu ada pula potensi piutang tidak tertagih senilai Rp 300 miliar atas medium term notes (MTN) PT Intan Baruprana Finance (IBF). Atas laporan tersebut, manajemen BNI menyatakan hal itu sebagai bentuk perhatian BPK terhadap penyelesaian kredit TRIO. Ryan Kiryanto, Sekretaris Perusahaan BNI menjelaskan, fasilitas kredit kepada TRIO merupakan kredit sindikasi dan bilateral, yang pertama kali diberikan pada tahun 2011. Saat ini, total maksimal fasilitas di BNI mencapai Rp 1,3 triliun.